Kamis, 19 Desember 2013

Contoh Draft Kontrak Perjanjian Sepihak

KONTRAK PERJANJIAN HIBAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama                                       : Lailia Hasanah
Tempat dan tanggal lahir            : Tulungagung, 16 April 1992
Alamat                                      : Jl. RA Kartini 18 Tulungagung
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
dalam hal ini bertindak sebagai pemberi hibah, selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1.
2.      Nama                                       : Muhammad Ali Mawardi
Pekerjaan/jabatan                     : Pengelola perpustakaan “Media Ilmu”
Alamat                                      : Jl. Soekarno Hatta 12 Tulungagung
dalam hal ini bertindak sebagai penerima hibah, selanjutnya disebut sebagai pihak ke-2.
Pihak ke-1 dan pihak ke-2 sepakat untuk membuat, mematuhi dan melaksanakan perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1.      Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas suatu barang dari pemberi hibah kepada penerima hibah.
2.      Barang hibah adalah 12 (dua belas) buah buku ilmu pengetahuan umum.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan Hibah
Pihak ke-1 dengan ini bermaksud memberikan barang hibah kepada pihak ke-2, dan pihak ke-2 bersedia menerima barang hibah tersebut untuk kepentingan sosial atas nama pihak ke-1 pada pihak ke-2.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.      Pihak ke-1 wajib menyerahkan barang hibah kepada pihak ke-2
2.      Pihak ke-2 berhak menerima barang hibah dari pihak ke-1

Pasal 4
Waktu, Tempat dan Cara Penyerahan
1.      Penyerahan barang hibah dilakukan bersamaan dengan ditandatanganinya perjanjian ini.
2.      Penyerahan barang hibah dilakukan di gedung perpustakaan “Media Ilmu” yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta 12 Tulungagung.
3.      Penyerahan barang hibah dilakukan secara langsung dari pihak ke-1 kepada pihak ke-2.

Pasal 5
Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh:
1.      Nila Fitria
2.      Irfan Jazuly


Tulungagung, 12 Desember 2013



Pihak ke-1




Lailia Hasanah
Pihak ke-2




Muhammad Ali Mawardi


Saksi 1



Nila Fitria
Saksi 2



Irfan Jazuly






Rabu, 11 Desember 2013

Somasi atas Perjanjian Murabahah dari Pihak ke-1 kepada Pihak ke-2

Tulungagung, 11 Desember 2013

Nomor : 0210/BS-STA/XII/2013
Perihal : Somasi Pertama

Kepada Yth
SdrMuhammad Syafi’i
Jl.Pattimura No.1
Tulungagung
                                                                                                               
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan oleh Saudara kepada kami berdasarkan “Perjanjian Murabahah” No. 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013, maka kami sampaikan somasi kami sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 1 November 2013 Saudara telah membuat perjanjian pembiayaan dengan prinsip Murabahah nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013, atas 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2012 (on the road).
2.      Bahwa kami selaku Pihak ke-1 telah menyerahkan barang sesuai dengan perjanjian dalam Pasal 3 ayat 1.
3.      Bahwa menurut pasal 3 ayat 2 Saudara telah mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara tertib kepada kami selaku Pihak ke-1 selama jangka waktu yang telah disepakati.
4.      Bahwa menurut pasal 4 ayat 2 dan 3 Saudara telah mengikatkan diri untuk membayar angsuran setiap tanggal 5-10 terhitung sejak tanggal akad ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 24 (duapuluh empat) bulan, sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
5.      Bahwa menurut pasal 7 ayat 4 apabila Saudara sebagai Pihak ke-2 terlambat melakukan pembayaran kepada Pihak ke-1, maka Pihak ke-2 harus membayar denda pada Pihak ke-1 sebesar Rp 100.000,00  (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
6.      Bahwa karena sampai hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk membayar angsuran bulan November dan Desember meskipun penagihan kewajiban itu telah kami lakukan, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari Saudara.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, kami masih berkeyakinan bahwa Saudara akan melaksanakan kewajiban tersebut kepada kami, dan karenanya kami mengirimkan somasi ini  agar Saudara dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2 dan 3, serta pasal 7 ayat 4 dari perjanjian nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013 untuk membayar sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ditambah dengan denda untuk setiap hari keterlambatan terhitung dari tanggal 11 November 2013 sampai jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Surat ini dibuat.
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut diatas Saudara tidak juga membayar angsuran yang telah jatuh tempo beserta denda untuk tiap-tiap hari keterlambatan kepada kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Direktur PT Bank Syariah STAIN Tulungagung


Surya Nugraha, SE. M.M




Tulungagung, 19 Desember 2013

Nomor : 0210/BS-STA/XII/2013
Perihal : Somasi Kedua

Kepada Yth
SdrMuhammad Syafi’i
Jl.Pattimura No.1
Tulungagung
                                                                                                               
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan oleh Saudara kepada kami berdasarkan “Perjanjian Murabahah” No. 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013, maka kami sampaikan somasi kami sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 1 November 2013 Saudara telah membuat perjanjian pembiayaan dengan prinsip Murabahah nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013, atas 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2012 (on the road).
2.      Bahwa kami selaku Pihak ke-1 telah menyerahkan barang sesuai dengan perjanjian dalam Pasal 3 ayat 1.
3.      Bahwa menurut pasal 3 ayat 2 Saudara telah mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara tertib kepada kami selaku Pihak ke-1 selama jangka waktu yang telah disepakati.
4.      Bahwa menurut pasal 4 ayat 2 dan 3 Saudara telah mengikatkan diri untuk membayar angsuran setiap tanggal 5-10 terhitung sejak tanggal akad ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 24 (duapuluh empat) bulan, sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
5.      Bahwa menurut pasal 7 ayat 4 apabila Saudara sebagai Pihak ke-2 terlambat melakukan pembayaran kepada Pihak ke-1, maka Pihak ke-2 harus membayar denda pada Pihak ke-1 sebesar Rp 100.000,00  (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
6.      Bahwa karena sampai hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk membayar angsuran bulan November dan Desember meskipun penagihan kewajiban itu telah kami lakukan, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari Saudara.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, kami masih berkeyakinan bahwa Saudara akan melaksanakan kewajiban tersebut kepada kami, dan karenanya kami mengirimkan somasi ini  agar Saudara dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2 dan 3, serta pasal 7 ayat 4 dari perjanjian nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013 untuk membayar sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ditambah dengan denda untuk setiap hari keterlambatan terhitung dari tanggal 11 November 2013 sampai jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Surat ini dibuat.
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut diatas Saudara tidak juga membayar angsuran yang telah jatuh tempo beserta denda untuk tiap-tiap hari keterlambatan kepada kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Direktur PT Bank Syariah STAIN Tulungagung


Surya Nugraha, SE. M.M




Tulungagung, 27 Desember 2013

Nomor : 0210/BS-STA/XII/2013
Perihal : Somasi Ketiga

Kepada Yth
SdrMuhammad Syafi’i
Jl.Pattimura No.1
Tulungagung
                                                                                                               
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan oleh Saudara kepada kami berdasarkan “Perjanjian Murabahah” No. 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013, maka kami sampaikan somasi kami sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 1 November 2013 Saudara telah membuat perjanjian pembiayaan dengan prinsip Murabahah nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013, atas 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2012 (on the road).
2.      Bahwa kami selaku Pihak ke-1 telah menyerahkan barang sesuai dengan perjanjian dalam Pasal 3 ayat 1.
3.      Bahwa menurut pasal 3 ayat 2 Saudara telah mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara tertib kepada kami selaku Pihak ke-1 selama jangka waktu yang telah disepakati.
4.      Bahwa menurut pasal 4 ayat 2 dan 3 Saudara telah mengikatkan diri untuk membayar angsuran setiap tanggal 5-10 terhitung sejak tanggal akad ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 24 (duapuluh empat) bulan, sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
5.      Bahwa menurut pasal 7 ayat 4 apabila Saudara sebagai Pihak ke-2 terlambat melakukan pembayaran kepada Pihak ke-1, maka Pihak ke-2 harus membayar denda pada Pihak ke-1 sebesar Rp 100.000,00  (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
6.      Bahwa karena sampai hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk membayar angsuran bulan November dan Desember meskipun penagihan kewajiban itu telah kami lakukan, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari Saudara.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, kami masih berkeyakinan bahwa Saudara akan melaksanakan kewajiban tersebut kepada kami, dan karenanya kami mengirimkan somasi ini  agar Saudara dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2 dan 3, serta pasal 7 ayat 4 dari perjanjian nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013 untuk membayar sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ditambah dengan denda untuk setiap hari keterlambatan terhitung dari tanggal 11 November 2013 sampai jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Surat ini dibuat.
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut diatas Saudara tidak juga membayar angsuran yang telah jatuh tempo beserta denda untuk tiap-tiap hari keterlambatan kepada kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Direktur PT Bank Syariah STAIN Tulungagung


Surya Nugraha, SE. M.M




Contoh Draft Kontrak Perjanjian Murabahah

AKAD PERJANJIAN MURABAHAH

Disusun Oleh:
Kelompok III Kelas PS-5B
IAIN Tulungagung
1.      Ika Septianawati                  (3223113041)
2.      Irfan Jazuli                           (3223113046)
3.      Isna Lailin Nikmah               (3223113049)
4.      Lailia Rohmatul Hasanah      (3223113054)
5.      Rahadian Fatawi                  (3223103058)

A.      Landasan Teoritis
Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. Dalam Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia mengemukakan:
Murabahah (bai’ murabahah) adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional dijelaskan:
Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
Dalam PSAK 102 dijelaskan bahwa:
Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Rukun Bai’ Murabahah:
a.     Bai’ atau penjual (pihak yang memiliki barang)
b.    Musytari atau pembeli (pihak yang akan membeli barang)
c.     Mabi’ atau barang yang akan diperjualbelikan
d.    Tsaman atau harga barang
e.     Sighat atau Ijab dan qabul
Syarat Bai’ Murabahah:
a.   Pihak yang berakad cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa, sukarela (ridha)
b. Barang yang diperjualbelikan tidak termasuk yang dilarang/diharamkan, dan jelas jenis maupun jumlahnya.
c.  Harga barang harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas.
d.    Pernyataan serah terima harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Barang yang diperjualbelikan harus ada pada saat akad, sedangkan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau secara tangguh atau cicilan. Akad berakhir ketika pembayaran angsuran telah lunas atau karena sebab tertentu terjadi pembatalan akad oleh penjual maupun pembeli.

Daftar Referensi:
Rivai, Islamic Financial Management, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah, Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta, 2011.

B.       Negosiasi
Berikut ini adalah contoh negosiasi antara PT Bank Syariah STAIN Tulungagung yang diwakili oleh Fahri Wicaksono, SE, M.M selaku kepala divisi pemasaran dengan Bapak Muhammad Syafi’i (30 tahun) selaku nasabah pembiayaan Murabahah. Nasabah memiliki uang sejumlah Rp 30.000.000,00 dan ingin membeli satu unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2012 on the road. Untuk menutupi kekurangan biaya pembelian, ia meminta bantuan bank untuk membelikan mobil sesuai spesifikasinya dan akan dibayar secara angsuran. PT Bank Syariah STAIN Tulungagung menyanggupi keinginan nasabah dan mencarikan mobil sesuai spesifikasi ke dealer Putra Jaya Surabaya seharga Rp 120.000.000,00.
Syafi’i      : Assalamu’alaikum
Fahri        : Wa’alaikumsalam Pak Syafi’i
Syafi’i      : Bagaimana pesanan saya dua hari yang lalu apakah sudah tersedia?
Fahri     : O iya Pak kemarin pihak Bank sudah mencarikan mobil sesuai spesifikasi yang bapak inginkan dengan harga perolehan dari dealer Rp 120.000.000,00. Kemudian bank sendiri akan mengambil keuntungan atas penjualan mobil tersebut kepada bapak sebesar 15% atau senilai dengan Rp 18.000.000,00. Untuk pembayarannya bapak dapat mengangsur. Bagaimana Pak, ingin diangsur selama berapa tahun?
Syafi’i    : Baiklah pak, saya setuju. Untuk pembayarannya bagaimana kalau saya angsur selama 2 tahun setiap tanggal 5-10.
Fahri    : Baik, saya setuju, kemudian untuk DP nya bapak dapat menyerahkan kepada kami nanti ketika akad ditandatangani. Bapak akan menyerahkan DP berapa?
Syafi’i  : Iya, berhubung saya sudah membawa DP nya hari ini, jadi nanti saya serahkan DP Rp 30.000.000,00. Jadi angsuran saya setiap bulannya berapa pak?
Fahri   : Untuk pembayarannya dengan angsuran selama 2 tahun setelah dikurangi DP yang Bapak berikan yaitu sebesar Rp 120.000.000,00 ditambah keuntungan bank sebesar Rp. 18.000.000,00 dan dikurangi DP sebesar Rp 30.000.000,00. Jadi total biaya yang harus Bapak bayar senilai Rp 108.000.000,00 dibagi dengan 24 bulan sama dengan Rp.4.500.000,00 setiap bulannya.
Syafi’i    : Untuk DPnya apakah itu sudah termasuk angsuran pertama Pak?
Fahri    : Bukan pak, untuk angsuran pertama tetap Rp 4.500.000,00 seperti keinginan Bapak dapat membayar angsuran setiap tanggal 5-10.
Syafi’i    : Baik kalau begitu saya sepakat dengan harga tersebut dan cara pembayarannya.
Fahri     : Karena Bapak telah sepakat, maka silahkan ditunggu akan kami buatkan draft kontraknya.
          
C.       Draft Kontrak Murabahah

AKAD MURABAHAH
No. 0123/MRB/BS-STA/XI/2013

بِسْÙ…ِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
“Dan Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” 
(Qs.Al-Baqarah (2) : 275)

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu....”
(Qs.An  Nisaa’ (4) : 29)

Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, akad pembiayaan Murabahah ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Jumat, 1 November 2013 Pukul 09.00 WIB, bertempat di kantor PT Bank Syariah STAIN Tulungagung, oleh para pihak sebagai berikut :
1.      Nama                                       : Fahri Wicaksono, SE, M.M
Tempat dan Tanggal Lahir         : Kediri, 20 Desember 1985
NIK                                         : 20002197658755
Jabatan                                     : Kepala Divisi Pemasaran
Alamat                                      : Jl.Basuki Rahmat No.12 Kediri
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Bank Syariah STAIN Tulungagung yang berkantor dan berkedudukan di Jalan Mayor Sujadi Timur Nomor 46 Plosokandang, Tulungagung, selanjutnya disebut sebagai Pihak ke-1.   
2.      Nama                                       : Muhammad Syafi’i
Tempat dan Tanggal Lahir         : Tulungagung, 19 Agustus 1983
NIK                                         : 30034798576547
Pekerjaan                                 : Pegawai Perusahaan Swasta
Alamat                                      : Jl.Pattimura No.1 Tulungagung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak ke-2.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.  Bahwa Pihak ke-2 telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada Pihak ke-1 untuk membeli barang berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2012 (on the road) dengan uang muka senilai Rp 30.000.000,00, selanjutnya Pihak ke-1 menyetujui, dan dengan akad perjanjian ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pihak ke-2 sesuai dengan ketentuan tersebut.
2.   Bahwa berdasarkan ketentuan Syari’ah, pembiayaan oleh Pihak ke-1 kepada Pihak ke-2 diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-   Pihak ke-1 membeli barang dari dealer Putra Jaya Surabaya untuk memenuhi kepentingan Pihak ke-2, dan selanjutnya Pihak ke-1 menjual barang tersebut kepada Pihak ke-2 dengan harga yang telah disepakati antara Pihak ke-2 dan Pihak ke-1.
- Penyerahan barang tersebut dilakukan oleh dealer langsung kepada Pihak ke-2 dengan persetujuan dan dengan sepengetahuan Pihak ke-1.
-    Pihak ke-2 membayar harga pokok ditambah margin keuntungan atas jual beli setelah dikurangi dengan jumlah uang muka yang diberikan Pihak ke-2 dalam jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, sehingga sebelum Pihak ke-2 membayar lunas harga pokok dan margin keuntungan setelah dikurangi dengan jumlah uang muka kepada Pihak ke-1, Pihak ke-2 berutang kepada Pihak ke-1.
-   Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad Perjanjian ini dalam Akad Pembiayaan Murabahah (selanjutnya disebut “Akad” dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

Yang dimaksud dengan :
1.   Murabahah adalah Akad jual beli antara Pihak ke-1 dan Pihak ke-2. Pihak ke-1 membeli barang yang diperlukan pihak ke-2 dan menjual kepada pihak ke-2 sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
2.     Barang adalah satu unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2012 (on the road).
3.  On the road adalah harga kendaraan termasuk surat-suratnya secara lengkap (STNK dan BPKB)
4.   Harga pokok adalah sejumlah uang yang dikeluarkan Pihak ke-1 untuk membeli barang dari dealer atas permintaan Pihak ke-2.
5.    Keuntungan adalah sejumlah uang sebagai tambahan dari harga pokok yang diberikan oleh Pihak ke-1 atas terjadinya jual-beli yang ditetapkan dalam Akad ini, yang harus dibayar oleh Pihak ke-2 kepada Pihak ke-1 sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati.
6.    Hari Kerja Pihak ke-1 adalah hari kerja Bank Indonesia yaitu Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional.
7.    Jangka Waktu Akad adalah masa berlakunya Akad ini sesuai kesepakatan.
8.  Pembukuan Pembiayaan adalah pembukuan atas nama Pihak ke-2 pada Pihak ke-1 yang khusus mencatat seluruh transaksi Pihak ke-2 sehubungan dengan pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat Pihak ke-2 atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
9.   Cedera Janji adalah peristiwa yang menyebabkan Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 dapat dikenakan sanksi sesuai kesepakatan dalam Akad ini.
10. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah keadaan dimana salah satu pihak yang mengadakan akad terhalang untuk melaksanakan prestasinya.

PASAL 2
PEMBIAYAAN DAN TUJUAN PENGGUNAANNYA

Ayat 1
Pihak ke-1 berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dan menjual barang yang dipesan oleh Pihak ke-2 dengan rincian sebagai berikut:
-    Harga Pokok                                                    Rp 120.000.000,00
-      Margin Keuntungan                                          Rp   18.000.000,00
-      Jumlah Pembiayaan                                           Rp 138.000.000,00

-      Terbilang (seratus tiga puluh delapan juta rupiah)
Ayat 2
Penyerahan barang dilakukan oleh dealer Putra Jaya Surabaya langsung kepada Pihak ke-2 dengan persetujuan dan dengan sepengetahuan Pihak ke-1.
Ayat 3
Pihak ke-2 berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima barang serta membayar harganya kepada Pihak ke-1 dan karenanya telah berutang kepada Pihak ke-1 sejumlah pembiayaan pada ayat 1 dikurangi dengan uang muka Rp 30.000.000,00
-      Jumlah Pembiayaan                                           Rp 138.000.000,00
-      Uang Muka                                                      (Rp   30.000.000,00)
-   Jumlah Utang                                                    Rp 108.000.000,00
-   Terbilang (seratus delapan juta rupiah)
Ayat 4
Barang yang diperjualbelikan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Pihak ke-2.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

Ayat 1
Hak dan Kewajiban Pihak ke-1:
1.      Pihak ke-1 wajib memberitahu Pihak ke-2 tentang harga pokok dan margin keuntungan.
2.       Pihak ke-1 wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari Pihak ke-2 maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani.
3.      Pihak ke-1 wajib mengganti barang apabila terdapat cacat tersembunyi setelah barang diterima oleh Pihak ke-2 dan bukan karena kesalahan Pihak ke-2, kecuali jika Pihak ke-2 dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
4.      Pihak ke-1 berhak menerima pembayaran atas harga barang sampai batas waktu yang telah disepakati.
5.      Pihak ke-1 berhak menahan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) selama jangka waktu pembayaran sampai Pihak ke-2 dapat melunasi angsuran.
Ayat 2
Hak dan Kewajiban Pihak ke-2:
1.      Pihak ke-2 wajib melakukan pembayaran secara tertib kepada Pihak ke-1 selama jangka waktu yang telah disepakati.
2.      Pihak ke-2 wajib memberitahu Pihak ke-1 apabila terjadi hal-hal diluar pengetahuan Pihak ke-2 mengenai cacat tersembunyi dari barang yang diterima maksimal 3 (tiga) hari setelah barang diterima oleh Pihak ke-2.
3.      Pihak ke-2 berhak menerima barang dari Pihak ke-1 maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani.
4.      Pihak ke-2 berhak mendapatkan ganti rugi dari Pihak ke-1 apabila terjadi cacat tersembunyi pada barang yang diterima di luar kesalahan Pihak ke-2.

PASAL 4
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN

Ayat 1
Pihak ke-2 berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utang kepada Pihak ke-1 sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat 3 Akad ini dalam jangka waktu 24 (duapuluh empat) bulan terhitung sejak tanggal 1 November 2013 sampai dengan tanggal 1 November 2015.
Ayat 2
Cara pembayaran dilakukan secara angsuran setiap tanggal 5-10 terhitung sejak tanggal akad ini ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 24 (duapuluh empat) bulan.
Ayat 3
Jumlah angsuran setiap bulannya sebesar jumlah utang dibagi dengan jangka waktu pembayaran yaitu Rp 108.000.000,00 dibagi 24 bulan atau sama dengan Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Ayat 4
Dalam hal jatuh tempo, pembayaran angsuran pembiayaan bertepatan dengan bukan hari kerja Pihak ke-1, maka Pihak ke-2 berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama Pihak ke-1 bekerja kembali.

PASAL 5
TEMPAT PEMBAYARAN

Ayat 1
Setiap pembayaran kembali/pelunasan utang oleh Pihak ke-2 kepada Pihak ke-1 dilakukan di kantor Pihak ke-1 atau di tempat lain yang ditunjuk Pihak ke-1, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Pihak ke-2 di Pihak ke-1.
Ayat 2
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Pihak ke-2 di Pihak ke-1, maka dengan ini Pihak ke-2 memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Pihak ke-1, untuk mendebet rekening Pihak ke-2 guna membayar/melunasi utang Pihak ke-2.

PASAL 6
PEMBUKUAN PEMBIAYAAN

Pembukuan pembiayaan dilakukan oleh Pihak ke-1 atas seluruh transaksi yang dilakukan Pihak ke-2 terkait pembayaran angsuran setiap bulan yang dinyatakan dalam Buku Angsuran Pembiayaan dan diberikan kepada Pihak ke-2 sebagai bukti pembayaran angsuran yang telah dibayar.

PASAL 7
CEDERA JANJI DAN AKIBAT CEDERA JANJI

Pihak dapat dianggap melakukan cedera janji, apabila karena kesalahannya:
1.    Pihak ke-1 tidak memberitahu Pihak ke-2 tentang harga pokok dan margin keuntungan maka terjadi pembatalan akad.
2.     Pihak ke-1 tidak menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari Pihak ke-2 maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani maka Pihak ke-2 boleh meminta ganti rugi berupa potongan biaya angsuran pertama sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Pihak ke-2 boleh meminta pembatalan akad.
3.    Pihak ke-1 tidak mengganti barang apabila terdapat cacat tersembunyi setelah barang diterima oleh Pihak ke-2 diluar kesalahan Pihak ke-2 maka Pihak ke-2 boleh menuntut ganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut, kecuali jika Pihak ke-2 dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
4.    Pihak ke-2 terlambat melakukan pembayaran kepada Pihak ke-1, maka Pihak ke-2 harus membayar denda pada Pihak ke-1 sebesar Rp 100.000,00  (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
5.    Pihak ke-2 memberitahu Pihak ke-1 bahwa terjadi hal-hal diluar pengetahuan Pihak ke-2 mengenai cacat tersembunyi dari barang yang diterima lebih dari 3 (tiga) hari setelah barang diterima oleh Pihak ke-2 maka Pihak ke-1 tidak wajib mengganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut.

PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

Ayat 1
Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam akad ini yang disebabkan oleh keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, yang tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2.
Ayat 2
Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut terjadi.
Ayat 3
Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut, belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2.
Ayat 4
Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam akad ini selama 3 bulan, maka akad ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara Pihak ke-1 dan Pihak ke-2.

PASAL 9
PENYELESAIAN SENGKETA

Ayat 1
Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan akad ini, maka Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Ayat 2
Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2, maka dengan ini Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
Ayat 3
Apabila usaha penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan melalui BAMUI tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2, maka dengan ini Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 sepakat untuk melanjutkan perkara ke Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung.  

PASAL 10
ADDENDUM
Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 telah bersepakat bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur kemudian dalam addendum-addendum dan surat-surat yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini.

PASAL 11
PENUTUP

Akad Perjanjian ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani oleh Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 dengan suka rela (saling ridho) tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :
1.      Sony Prasetyo
2.      David Simanjuntak

Tulungagung, 1 November 2013


Pihak ke-1




Fahri Wicaksono, SE, M.M
Pihak ke-2




Muhammad Syafi’i


Saksi 1



Sony Prasetyo
Saksi 2



David Simanjuntak