Kamis, 17 Oktober 2013

Kontrak Baku Mudharabah

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
AKAD PEMBIAYAAN AL MUDHARABAH
NO: 09/AKAD/BMT-HSNH/X/13




“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu”

(Q.S. Al-Maidah : 1)

“Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu”
(Q.S. An-Nissa : 29)

Dari Abu Hurairah R.A. bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
“Barang siapa meminjam dengan tekad mengembalikan, maka Allah akan membantu melunasinya. Dan barang siapa meminjam dengan niat tidak mengembalikannya,
maka Allah akan membuatnya bangkrut”
(Al Hadist)


Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, pada hari ini Selasa tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah tahun empat belas tiga empat Hijriyah (10-12-1434 H) bertepatan dengan tanggal limabelas bulan Oktober tahun dua ribu tiga belas Masehi (15-10-2013M), bertempat di Tulungagung, kami yang bertandatangan  dibawah ini :
Lembaga Keuangan Syariah BMT Hasanah, berkedudukan di Tulungagung dan beralamat di Jalan Mayor Sujadi Timur Nomor 46 Plosokandang, Tulungagung, dalam hal ini diwakili oleh Hasan Abdillah dalam jabatannya selaku Ketua Komite Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah BMT Hasanah, dan oleh karenanya bertindak dan atas nama serta kepentingan Lembaga Keuangan Syariah BMT Hasanah, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Tuan Muhammad Ihsan, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 12.3207.043965.0023. Beralamat di Jl. Soekarno Hatta Nomor 15 Sumbergempol, Tulungagung 66221
Pihak Pertama dan Pihak Kedua (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak) dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-      Bahwa Pihak Pertama adalah Lembaga Keuangan Syariah yang berbadan hukum Koperasi Simpan Pinjam Syariah, dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pemilik modal/dana (shahibul mal).
-      Bahwa Pihak Kedua adalah pengusaha yang bergerak di bidang usaha Peternakan Ayam Petelur, dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pengelola modal/dana (mudharib).
-      Bahwa Pihak Pertama bermaksud melakukan kerjasama memberikan fasilitas permodalan untuk dikelola dengan amanah oleh Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak bermaksud untuk melaksanakan Akad Perjanjian Pembiayaan Al Mudharabah (selanjutnya disebut Akad), dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI

1. Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

2. Syari’ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3. Nisbah adalah : Bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak Pihak Kedua dan Pihak Pertama yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
4. Bagi Hasil adalah : Pembagian atas pendapatan/keuntungan antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Kedua dengan Pihak Pertama.
5. Hari Kerja Bank adalah : Hari Kerja Bank Indonesia.
6. Pendapatan adalah : Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Pihak Kedua dengan menggunakan modal yang disediakan oleh Pihak Pertama sesuai dengan Akad ini.
7. Pembukuan Pembiayaan adalah : Pembukuan atas nama Pihak Kedua pada Pihak Pertama yang khusus mencatat seluruh transaksi Pihak Kedua sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
8. Keuntungan adalah : Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 6 Pasal 1 Akad ini dikurangi dengan biaya-biaya sebelum dipotong pajak.

9. Dokumen Jaminan adalah: Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlaksananya kewajiban Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama berdasarkan Akad ini.
10. Jangka Waktu Akad adalah: Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini.
11. Cedera Janji adalah: Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 Akad ini yang menyebabkan Pihak Pertama dapat menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum Jangka Waktu Akad ini.

Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN

Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan sebagai modal/ penyertaan sampai sejumlah Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), yang merupakan keseluruhan dari total kebutuhan modal usaha. Penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari Pihak Pertama dilakukan secara bertahap ataupun sekaligus sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Pihak Kedua, yang akan digunakan oleh Pihak Kedua untuk membiayai usaha.


Pasal 3
JANGKA WAKTU

Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu satu tahun (12 bulan) terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta berakhir pada tanggal 10 bulan Oktober tahun 2014


Pasal 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN

Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan–ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, Pihak Pertama berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan Pihak Kedua menarik Pembiayaan, setelah Pihak Kedua memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:

- Menyerahkan kepada Pihak Pertama Permohonan Realisasi Pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya, selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja Pihak Pertama dari saat pencairan harus dilaksanakan.
- Menyerahkan kepada Pihak Pertama seluruh dokumen Pihak Kedua, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen–dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
- Bukti–bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta–akta pengikatan jaminannya.
- Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, Pihak Kedua berkewajiban membuat dan menandatangani Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya, dan menyerahkannya kepada Pihak Pertama.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh Pihak Pertama, Pihak Pertama berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada Pihak Kedua.

Pasal 5
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL

- Pihak Kedua dan Pihak Pertama sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah:

40 % (empat puluh persen) dari pendapatan/keuntungan *) untuk Pihak Kedua;
60 % (enam puluh persen) dari pendapatan/keuntungan untuk *) Pihak Pertama.
- Pihak Kedua dan Pihak Pertama juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil akan dilakukan pada tiap-tiap bulan setelah panen.

- Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran, kelalaian, dan/atau pelanggaran yang dilakukan Pihak Kedua terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Akad ini.
- Pihak Pertama baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila Pihak Pertama telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua.
- Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari kelima bulan berikutnya.
- Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh Pihak kedua, selambat-lambatnya pada hari ke lima sesudah Pihak Pertama menerima perhitungan usaha tersebut dari Pihak Kedua disertai dengan data yang lengkap.
- Apabila sampai hari ke tujuh Pihak Pertama tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh Pihak Kedua.
- Pihak Kedua dan Pihak Pertama berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Pihak Pertama hanya akan menanggung segala kerugian yang timbul bukan karena kelalaian Pihak Kedua.

Pasal 6
PEMBAYARAN KEMBALI

- Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Pihak Pertama,  seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Pihak Pertama sampai lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil sebagaimana ditetapkan pada pasal 5 menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.

- Setiap pembayaran kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas Pembiayaan yang difasilitasi Pihak Pertama dilakukan di Kantor Pihak Pertama atau di tempat lain yang ditunjuk Pihak Pertama, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Pihak Kedua di Pihak Pertama.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melaui rekening Pihak Kedua di Pihak Pertama, maka dengan ini Pihak Kedua memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab–sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata kepada Pihak Pertama untuk mendebet rekening Pihak Kedua guna membayar/melunasi kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
- Apabila  Pihak Kedua membayar kembali atau melunasi Pembiayaan yang difasilitasi oleh Pihak Pertama lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Pihak Pertama sebagaimana telah ditetapkan dalam Akad ini.

Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK

- Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan Pihak Kedua menyatakan persetujuannya.

- Setiap pembayaran kembali/pelunasan Pihak Kedua sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat Pihak Kedua dan Pihak Pertama,  dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya–biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
- Pihak Kedua berjanji dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh Pihak Kedua melaui Pihak Pertama.

Pasal 8
JAMINAN

Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, maka Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada Pihak Pertama sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa  Sertifikat Tanah No: 23765432 Tahun: 2003  Luas: 50 m2 Atas nama : Tuan Muhammad Ihsan.


Pasal 9
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Sehubungan dengan fasilitas Pembiayaan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Akad ini, Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:

- mengembalikan seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan Pihak Pertama sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang dilekatkan pada dan karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut Pihak Kedua maupun usahanya.
- melakukan pembayaran atas semua tagihan dari pihak ketiga melalui rekening Pihak Kedua di Pihak Pertama.
- membebaskan seluruh harta kekayaan milik Pihak Kedua dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan Pihak Pertama berdasarkan Akad ini.
- mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikat baik dalam pembukuan tersendiri.
- menyerahkan kepada Pihak Pertama perhitungan usahanya yang difasilitasi Pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam Pasal 5 Akad ini.
- menyerahkan kepada Pihak Pertama setiap dokumen, bahan–bahan dan/atau keterangan–keterangan yang diminta Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- menjalankan usahanya menurut ketentuan–ketentuan, atau setidak–tidaknya, tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsip–prinsip Syari’ah.

Pasal 10
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN PIHAK KEDUA

Pihak Kedua dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar–benarnya serta menjamin kepada Pihak Pertama, sebagaimana Pihak Pertama menerima pernyataan dan pengakuan Pihak Kedua, bahwa:

- Pihak Kedua adalah Perseorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
- pada saat ditandatanganinya Akad ini, Pihak Kedua tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat–menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang pada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha Pihak Kedua;

- Pihak Kedua memiliki semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
- orang–orang yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh Pihak Kedua adalah sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun;

- Pihak Kedua mengizinkan Pihak Pertama pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki tempat usaha dan tempat–tempat lain yang berkaitan dengan usaha Pihak Kedua, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan–catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Akad ini, baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 11
CEDERA JANJI

Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 Akad ini, Pihak Pertama berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari Pihak Kedua dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini:

- Pihak Kedua tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Akad ini;
- dokumen, surat–surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang– barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 10 Akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau Pihak Kedua melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;
- Sebagian atau seluruh harta kekayaan Pihak Kedua disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib;
- Pihak Kedua berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.


Pasal 12
PELANGGARAN

Pihak Kedua dianggap telah melanggar syarat–syarat Akad ini bila terbukti Pihak Kedua melakukan salah satu dari perbuatan–perbuatan atau lebih sebagai berikut:

- menggunakan Pembiayaan yang diberikan Pihak Pertama di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama;
- melakukan pengalihan usaha dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
- menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan Pihak Pertama;
- melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan;

- lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
- menolak atau menghalang–halangi Pihak Pertama dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Pasal 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Pihak Pertama atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi Pembiayaan oleh Pihak Pertama berdasarkan Akad ini, serta hal–hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada pembuat photo copynya.


Pasal 14
ASURANSI

Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan menunjuk dan menetapkan Pihak Pertama sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (banker’s clause).


Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini Pihak Kedua dan Pihak Pertama sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.

- Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.

Pasal 16
LAIN – LAIN
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................


Pasal 17
PEMBERITAHUAN

Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:


Pihak Pertama : BMT Hasanah  
Alamat : Jalan Mayor Sujadi Timur Nomor 46 Plosokandang, Tulungagung


Pihak Kedua : Tuan Muhammad Ihsan
Alamat : Jl. Soekarno Hatta Nomor 15 Sumbergempol, Tulungagung




Pasal 18
PENUTUP

- Apabila ada hal–hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu Addendum.

- Tiap Addendum dari Akad ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Akad ini.
- Surat Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya.


Perjanjian Kredit ini dibuat di Tulungagung pada tanggal 10 Oktober 2013

PIHAK PERTAMA




Hasan Abdillah


PIHAK KEDUA




Muhammad Ihsan


Menyetujui,





Lailia Hasanah

Ketua BMT Hasanah

Rabu, 09 Oktober 2013

Kasus Wanprestasi Rezky Aditya

KASUS PELANGGARAN KONTRAK (WANPRESTASI) REZKY ADITYA
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Apabila satu orang atau lebih yang terikat persetujuan tidak melakukan kewajiban atau ingkar janji maka ia dikatakan wanprestasi. Suatu perbuatan dikatakan wanprestasi apabila termasuk kedalam salah satu dari ke empat hal berikut:
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan (tidak sama sekali).
2.      Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan (tidak sempurna).
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.    
Rezky Aditya dan MD Entertainment merupakan pihak-pihak yang pernah mengalami masalah terkait dugaan wanprestasi atas kontrak kerja yang telah disepakati. Kasus ini bermula ketika MD Entertainment menggugat Rezky Aditya yang diduga melakukan kerjasama dengan rumah produksi lain selain MD Entertainment. Padahal ketika itu Rezky masih terikat dengan MD Entertainment atas kontrak yang belum selesai (kontrak eksklusif) dan menurut MD Entertainment apa yang dilakukan Rezky telah melanggar kontrak kerja.
Merasa dilanggar hak dari kontrak yang disepakati, akhirnya pihak MD Entertainment mengajukan tuntutan pada Rezky Aditya dan pihak Sinemart. Pihak Sinemart merasa tak pernah merebut Rezky dari MD karena saat diadakan kontrak antara Sinemart dengan Rezky, pihak Rezky mengatakan bahwa tidak ada kontrak yang mengikatnya (terang Harry Ponto, kuasa hukum Sinemart). Namun MD merasa Rezky telah mangkir dan melanggar kontrak (syarat sifat kontrak eksklusif) dimana  seharusnya dia menyelesaikan sejumlah 331 episode, tetapi baru 261 episode yang diselesaikan dan masih ada sisa 70 episode (terang Syamsul Huda, SH., kuasa hukum MD Entertainment).
Pihak MD sebenarnya sudah meminta baik-baik kepada Rezky agar menyelesaikan kontrak dan meminta maaf kepada MD karena mangkir. Sementara itu, untuk pihak Sinemart Syamsul pun meminta permintaan maaf dan meminta kerelaan mereka untuk 'mengembalikan' Rezky. Otomatis mereka harus memutuskan kontrak dengan Rezky dan meminta maaf kepada MD. Nmun pihak Rezky pun membantah bahwa kontrak eksklusifnya dengan MD telah berakhir pada bulan januari 2010 sehingga menurutnya kontrak yang dilakukan dengan Sinemart adalah sah.
Kasus ini pun akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dengan dipanggilnya Rezky pada 19 April 2010. Persidangan yang berjalan pun masih dalam proses mediasi. Sidang perselisihan antara MD Entertainment dengan pesinetron Rezky Aditya menemui babak baru, setelah  melalui sidang mediasi kali ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/05). Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky Aditya, mengungkapkan bahwa sidang mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit telah berjalan dengan baik. Kedua belah pihak telah menemukan sebuah titik temu, meski masih perlu disepakati formulanya lebih lanjut. Intinya para pihak, sepakat dengan beberapa hal, yang masih akan dibicarakan kembali, yaitu sisa episode yang masih harus diselesaikan oleh Rezky Aditya. Sesuai kontrak Dia seharusnya menyelesaikan 331 episode, namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70 episode yang harus diselesaikan.
Menurut sepengetahuan Ana Sofa Yuking, Rezky tidak sedang bekerja atau syuting untuk pihak lain. Kliennya itu masih menyelesaikan kuliah, sebagaimana izin yang pernah diajukan pada pihak MD Entertainment. Pernyataan ini sekaligus menyelesaikan perseteruan dengan pihak Sinemart yang sebelumnya dituduh merebut Rezky dari MD. Bahkan sebelumnya MD juga mengajukan gugatan pada Sinemart dalam kasus tersebut dan menuntut Sinemart putus kontrak dengan Rezky. Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky mengaku bahwa masing-masing pihak masih berselisih paham mengenai kontrak sehingga mediasi masih berjalan alot lantaran perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Proses mediasi sendiri berjalan selama 40 hari dan berakhir tanggal 29 Juni. Pihak Rezky pun mengikuti proses yang berjalan, namun jika nanti mediasi gagal, pihaknya siap menjalani proses persidangan.
Kasus masih terus bergulir dan banyak beredar anggapan kalau Rezky Aditya terbukti mangkir dari kontrak dan masih hutang beberapa episode untuk pihak MD Entertainment. Namun hal ini ditampik oleh kuasa hukum Rezky bahwa memang ada sejumlah episode yang belum diselesaikan, namun karena jadwal syuting sinetronnya belum ada, Rezky belum melakukan syuting dan baru akan melakukannya jika pihak MD sudah siap, lagipula sisa episode tersebut bukan merupakan kontrak eksklusif sehingga tergantung kesiapan dari Rezky, ungkap Ana Sofa Yuking.
Tahap mediasi kasus hukum Rezky Aditya dan MD Entertainment telah dianggap gagal karena antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kata sepakat, dan sidang lanjutan, Selasa (27/07/2010) akan mulai memasuki tahap materi gugatan. Sidang tersebut mengagendakan jawaban dari tergugat (Rezky Aditya) yang dianggap melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang sudah ditandatangani. Rezky meluruskan tuduhan MD Entertainment yang menyebutnya melakukan pengingkaran beberapa episode adalah tidak benar. Padahal hingga saat itu, pihaknya masih menunggu untuk melakukan syuting sinetron baru, yang tidak segera disiapkan oleh MD Entertainment.
Sidang pun dilaksanakan pada Rabu (13/10) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rezky Aditya bersalah atas kasus wanprestasi terhadap kontrak kerja. Atas putusan tersebut, Rezky diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 7.2 miliar rupiah kepada MD Entertainment selaku pihak penggugat. Majelis hakim juga memerintahkan Rezky untuk menghentikan tayangan yang dia bintangi bersama pihak ke-tiga (rumah produksi selain MD). Pihak Rezky mengaku kecewa atas vonis pengadilan tersebut dan Ana Sofa Yuking langsung memutuskan untuk menempuh langkah hukum berikutnya, yakni banding.
Berdasarkan kronologi tersebut maka kasus Rezky Aditya termasuk kedalam salah satu bentuk wanprestasi yaitu melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan dalam kontrak. Hal ini terbukti dengan tidak diselesaikannya episode yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang seharusnya diselesaikan sebanyak 331 episode, namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70 episode yang harus diselesaikan. Selain itu Rezky Aditya juga terbukti telah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, yaitu bekerjasama dengan rumah produksi lain selama masa kontrak dengan MD Entertainment belum selesai. Atas wanprestasi tersebut timbullah akibat hukum sesuai dengan keputusan pengadilan berupa pembayaran kerugian dari pihak Rezky Aditya kepada pihak MD Entertainment sebesar 7.2 miliar rupiah.