Rabu, 11 Desember 2013

Somasi atas Perjanjian Murabahah dari Pihak ke-1 kepada Pihak ke-2

Tulungagung, 11 Desember 2013

Nomor : 0210/BS-STA/XII/2013
Perihal : Somasi Pertama

Kepada Yth
SdrMuhammad Syafi’i
Jl.Pattimura No.1
Tulungagung
                                                                                                               
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan oleh Saudara kepada kami berdasarkan “Perjanjian Murabahah” No. 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013, maka kami sampaikan somasi kami sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 1 November 2013 Saudara telah membuat perjanjian pembiayaan dengan prinsip Murabahah nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013, atas 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2012 (on the road).
2.      Bahwa kami selaku Pihak ke-1 telah menyerahkan barang sesuai dengan perjanjian dalam Pasal 3 ayat 1.
3.      Bahwa menurut pasal 3 ayat 2 Saudara telah mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara tertib kepada kami selaku Pihak ke-1 selama jangka waktu yang telah disepakati.
4.      Bahwa menurut pasal 4 ayat 2 dan 3 Saudara telah mengikatkan diri untuk membayar angsuran setiap tanggal 5-10 terhitung sejak tanggal akad ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 24 (duapuluh empat) bulan, sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
5.      Bahwa menurut pasal 7 ayat 4 apabila Saudara sebagai Pihak ke-2 terlambat melakukan pembayaran kepada Pihak ke-1, maka Pihak ke-2 harus membayar denda pada Pihak ke-1 sebesar Rp 100.000,00  (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
6.      Bahwa karena sampai hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk membayar angsuran bulan November dan Desember meskipun penagihan kewajiban itu telah kami lakukan, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari Saudara.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, kami masih berkeyakinan bahwa Saudara akan melaksanakan kewajiban tersebut kepada kami, dan karenanya kami mengirimkan somasi ini  agar Saudara dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2 dan 3, serta pasal 7 ayat 4 dari perjanjian nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013 untuk membayar sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ditambah dengan denda untuk setiap hari keterlambatan terhitung dari tanggal 11 November 2013 sampai jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Surat ini dibuat.
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut diatas Saudara tidak juga membayar angsuran yang telah jatuh tempo beserta denda untuk tiap-tiap hari keterlambatan kepada kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Direktur PT Bank Syariah STAIN Tulungagung


Surya Nugraha, SE. M.M




Tulungagung, 19 Desember 2013

Nomor : 0210/BS-STA/XII/2013
Perihal : Somasi Kedua

Kepada Yth
SdrMuhammad Syafi’i
Jl.Pattimura No.1
Tulungagung
                                                                                                               
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan oleh Saudara kepada kami berdasarkan “Perjanjian Murabahah” No. 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013, maka kami sampaikan somasi kami sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 1 November 2013 Saudara telah membuat perjanjian pembiayaan dengan prinsip Murabahah nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013, atas 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2012 (on the road).
2.      Bahwa kami selaku Pihak ke-1 telah menyerahkan barang sesuai dengan perjanjian dalam Pasal 3 ayat 1.
3.      Bahwa menurut pasal 3 ayat 2 Saudara telah mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara tertib kepada kami selaku Pihak ke-1 selama jangka waktu yang telah disepakati.
4.      Bahwa menurut pasal 4 ayat 2 dan 3 Saudara telah mengikatkan diri untuk membayar angsuran setiap tanggal 5-10 terhitung sejak tanggal akad ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 24 (duapuluh empat) bulan, sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
5.      Bahwa menurut pasal 7 ayat 4 apabila Saudara sebagai Pihak ke-2 terlambat melakukan pembayaran kepada Pihak ke-1, maka Pihak ke-2 harus membayar denda pada Pihak ke-1 sebesar Rp 100.000,00  (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
6.      Bahwa karena sampai hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk membayar angsuran bulan November dan Desember meskipun penagihan kewajiban itu telah kami lakukan, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari Saudara.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, kami masih berkeyakinan bahwa Saudara akan melaksanakan kewajiban tersebut kepada kami, dan karenanya kami mengirimkan somasi ini  agar Saudara dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2 dan 3, serta pasal 7 ayat 4 dari perjanjian nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013 untuk membayar sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ditambah dengan denda untuk setiap hari keterlambatan terhitung dari tanggal 11 November 2013 sampai jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Surat ini dibuat.
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut diatas Saudara tidak juga membayar angsuran yang telah jatuh tempo beserta denda untuk tiap-tiap hari keterlambatan kepada kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Direktur PT Bank Syariah STAIN Tulungagung


Surya Nugraha, SE. M.M




Tulungagung, 27 Desember 2013

Nomor : 0210/BS-STA/XII/2013
Perihal : Somasi Ketiga

Kepada Yth
SdrMuhammad Syafi’i
Jl.Pattimura No.1
Tulungagung
                                                                                                               
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan oleh Saudara kepada kami berdasarkan “Perjanjian Murabahah” No. 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013, maka kami sampaikan somasi kami sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 1 November 2013 Saudara telah membuat perjanjian pembiayaan dengan prinsip Murabahah nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013, atas 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2012 (on the road).
2.      Bahwa kami selaku Pihak ke-1 telah menyerahkan barang sesuai dengan perjanjian dalam Pasal 3 ayat 1.
3.      Bahwa menurut pasal 3 ayat 2 Saudara telah mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara tertib kepada kami selaku Pihak ke-1 selama jangka waktu yang telah disepakati.
4.      Bahwa menurut pasal 4 ayat 2 dan 3 Saudara telah mengikatkan diri untuk membayar angsuran setiap tanggal 5-10 terhitung sejak tanggal akad ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 24 (duapuluh empat) bulan, sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
5.      Bahwa menurut pasal 7 ayat 4 apabila Saudara sebagai Pihak ke-2 terlambat melakukan pembayaran kepada Pihak ke-1, maka Pihak ke-2 harus membayar denda pada Pihak ke-1 sebesar Rp 100.000,00  (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
6.      Bahwa karena sampai hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk membayar angsuran bulan November dan Desember meskipun penagihan kewajiban itu telah kami lakukan, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari Saudara.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, kami masih berkeyakinan bahwa Saudara akan melaksanakan kewajiban tersebut kepada kami, dan karenanya kami mengirimkan somasi ini  agar Saudara dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2 dan 3, serta pasal 7 ayat 4 dari perjanjian nomor 0123/MRB/BS-STA/XI/2013 tanggal 1 November 2013 untuk membayar sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ditambah dengan denda untuk setiap hari keterlambatan terhitung dari tanggal 11 November 2013 sampai jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Surat ini dibuat.
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut diatas Saudara tidak juga membayar angsuran yang telah jatuh tempo beserta denda untuk tiap-tiap hari keterlambatan kepada kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Direktur PT Bank Syariah STAIN Tulungagung


Surya Nugraha, SE. M.M




Tidak ada komentar:

Posting Komentar