Rabu, 25 September 2013

Desain Kontrak Perjanjian Syari'ah

DESAIN KONTRAK PERJANJIAN SYARI’AH
Nama-Nama Kontrak dan Perjanjian Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

A.    Nama perjanjian       : Bai’
Sumber hukum         : Pasal 62, 63, 69, 79, 81 KHES
Definisi                      : Bai’ adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang.
Kewajiban penjual    : wajib menyepakati nilai obyek jual-beli yang diwujudkan dalam harga, wajib menyerahkan obyek jual-beli sesuai dengan harga yang telah disepakati
Hak penjual               : hak khiyar/pilih selama berada di tempat jual beli, sejak ijab dilakukan hingga berakhirnya pertemuan tersebut, hak untuk ber-tasharuf terhadap harga barang yang dijual sebelum menyerahkan barang tersebut, berhak atas uang.
Kewajiban pembeli   : wajib menyepakati nilai obyek jual-beli yang diwujudkan dalam harga, wajib menyerahkan uang atau benda yang setara nilainya dengan obyek jual-beli.
Hak pembeli               : hak khiyar/pilih selama berada di tempat jual beli, sejak ijab dilakukan hingga berakhirnya pertemuan tersebut, berhak atas barang.
B.     Nama perjanjian       : Mudharabah
Sumber Hukum         : Pasal 187, 195, 198, 199, 204, 205, 207, KHES
Definisi                       : Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah.
Kewajiban mudharib : menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati, wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik modal dalam akad, wajib bertanggungjawab terhadap risiko kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuanketentuan yang telah ditentukan dalam akad.
Hak mudharib           : berhak membeli barang dengan maksud menjualnya kembali untuk memperoleh untung, berhak menjual dengan harga tinggi atau rendah, baik dengan tunai maupun cicilan, berhak menerima pembayaran dari harga barang dengan pengalihan piutang, berhak atas keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya yang disepakati dalam akad, tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang dilakukannya rugi.
Kewajiban sahibul mal: wajib menyerahkan dana dan atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha
Hak sahibul mal         : berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya yang disepakati dalam akad, tidak berhak mendapatkan keuntungan jika usaha yang dilakukan oleh mudharib merugi, memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah.
C.     Nama perjanjian       : Muzara’ah
Sumber hukum         : Pasal 212, 213, 214, 216, 217, 219 KHES
Definisi                       : Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.
Kewajiban pemilik    : menyerahkan lahan yang akan digarap kepada pihak yang akan menggarap.
Hak pemilik                : mendapatkan pembagian hasil pertanian, meminta kembali lahan dari penggarap
Kewajiban penggarap: wajib memiliki keterampilan bertani dan bersedia menggarap lahan yang diterimanya, memberikan keuntungan kepada pemilik lahan bila pengelolaan yang dilakukannya menghasilkan keuntungan, wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik lahan dalam akad muzara’ah mutlak, mengembalikan lahan jika diminta kembali oleh pemiliknya.
Hak penggarap          : mendapatkan pembagian hasil pertaniana
D.    Nama perjanjian       : Musaqah
Sumber hukum         : Pasal 223, 224, 225, 226 KHES
Definisi                       : Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat.
Kewajiban pemilik    : menyerahkan tanaman kepada pihak pemelihara,
Hak pemilik                : mendapatkan pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman
Kewajiban pemelihara: wajib memelihara tanaman yang menjadi tanggungjawabnya, memiliki keterampilan untuk melakukan pekerjaannya, wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.
Hak pemelihara         : mendapatkan pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman
E.     Nama perjanjian       : Ijarah
Sumber hukum         : Pasal 265, 266, 267, 268, 269, 270 KHES
Definisi                       : Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
Kewajiban pemilik    : menyerahkan objek ijarah untuk dimanfaatkan oleh penyewa, mengganti obyek ijarah yang rusak selama masa akad apabila terjadi bukan karena kelalaian penyewa.
Hak pemilik               : menerima pembayaran ijarah, mendapatkan kembali objek ijarah setelah jatuh tempo.
Kewajiban penyewa  : membayar uang ijarah, memelihara obyek ijarah, bertanggungjawab jika terjadi kerusakan obyek ijarah karena kelalaiannya, wajib membayar obyek ijarah yang rusak berdasarkan waktu yang telah digunakan dan besarnya ijarah ditentukan melalui musyawarah, mengembalikan objek ijarah setelah batas waktu ijarah berakhir.
Hak penyewa             : menggunakan obyek ijarah secara bebas jika akad ijarah dilakukan secara mutlak, atau hanya dapat menggunakan obyek ijarah secara tertentu jika akad ijarah dilakukan secara terbatas, tidak berhak menyewakan dan meminjamkan obyek ijarah kepada pihak lain kecuali atas izin dari pihak yang menyewakan.
F.      Nama perjanjian       : Rahn
Sumber hukum         : Pasal 343, 344, 345, 346, 362, 364, 367 KHES
Definisi                       : Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
Kewajiban rahin       : menyerahkan jaminan kepada murtahin, melunasi/mengembalikan uang kepada murtahin, wajib atas biaya penyimpanan dan pemeliharaan harta gadai kecuali ditentukan lain dalam akad
Hak rahin                   : menggunakan uang untuk keperluannya, memperoleh kembali barang gadai jika hutangnya sudah lunas, menerima uang sisa penjualan barang gadai setelah dipotong beban hutang dan administrasi
Kewajiban murtahin : menyerahkan uang senilai jaminan kepada rahin, mengembalikan barang jaminan jika hutang sudah dilunasi oleh rahin, mengganti kerusakan barang gadai jika karena kelalaiannya
Hak murtahin            : menahan harta gadai/jaminan sampai utang pemberi gadai dibayar lunas, mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan kepada rahin, menjual barang gadai apabila hutang jatuh tempo tidak dilunasi oleh rahin.
G.    Nama perjanjian        : Wadi’ah
Sumber hukum         : Pasal 374, 375, 376, 377, 385, 386, 387 KHES
Definisi                       : Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Kewajiban mustaudi’: dalam akad wadi’ah amanah mustaudi’ tidak dapat menggunakan wadi’ah bih kecuali atas izin muwaddi’, dalam akad wadi’ah dhamanah mustaudi’ dapat menggunakan wadi’ah bih tanpa seizin muwaddi’, menyimpan wadi’ah bih di tempat yang layak dan pantas, Mustaudi’ tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan wadi’ah bih yang terjadi sebelum diserahkan kepada muwaddi’ dan bukan karena kelalaiannya.
Hak mustaudi’           : dalam akad wadi’ah dhamanah dapat memberikan imbalan kepada muwaddi’ atas dasar sukarela/tidak boleh dipersyaratkan di awal akad, meminta pihak lain yang dipercaya untuk menyimpan wadi’ah bih.
Kewajiban muwaddi’: setiap biaya yang berkaitan dengan pengembalian wadi’ah bih menjadi tanggung jawab muwaddi’,
Hak muwaddi’           : dapat mengambil kembali wadi’ah bih sesuai ketentuan dalam akad, segala sesuatu yang dihasilkan oleh wadi’ah bih menjadi milik muwaddi’.
H.    Nama perjanjian       : Qardh
Sumber hukum         : Pasal 612, 613, 614, 615, 616 KHES
Definisi                       : Qard adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Kewajiban peminjam: nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama, membayar biaya administrasi.
Hak peminjam           : memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanjikan dalam transaksi, menggunakan dana pinjaman sesuai batas kesepakatan.
Kewajiban pemberi pinjaman: memberikan dana serta memberikan kebebasan penggunaannya kepada peminjam sesuai kesepakatan.
Hak pemberi pinjaman: meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu, memperpanjang jangka waktu pengembalian, menghapus/write off sebagian atau seluruh kewajibannya, memperoleh kembali dana yang dipinjamkan.
I.       Nama perjanjian       : Obligasi Syari’ah Mudharabah
Sumber hukum         : Pasal 577, 578, 579 KHES
Definisi                       : Obligasi Syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Kewajiban emiten     : memberikan surat bukti utang/obligasi kepada investor, membagikan pendapatan/hasil investasi kepada investor, menjamin pengembalian dana mudharabah,
Hak emiten                 : menggunakan dana investor untuk kepentingan emiten
Kewajiban investor   : menyerahkan dana yang dimiliki kepada emiten,
Hak investor               : meminta emiten untuk membuat surat pengakuan utang/obligasi, memperoeh nisbah keuntungan, dapat menarik dana obligasi syariah mudharabah apabila emiten lalai/melanggar perjanjian.
J.       Nama perjanjian       : Ta’min
Sumber hukum         : Pasal 558, 559 KHES
Definisi                       : Ta’min/asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Kewajiban penanggung: wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah,
Hak penanggung       : mengelola dana premi, perusahaan ta’min sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi apabila transaksi yang digunakan adalah pelaksanaan akad wakalah,
Kewajiban tertanggung: membayar premi,
Hak tertanggung       : memberikan kuasa untuk mengelola dana, mendapatkan kembali dana yang telah dikumpulkan.
K.    Nama perjanjian       : Jual Beli
Sumber hukum         : Pasal 1473, 1474, 1478, 1483, 1513, 1517, KUH Perdata
Definisi                       : Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Kewajiban penjual    : menyatakan dengan jelas untuk apa ia mengikatkan dirinya, menyerahkan barangnya dan menanggung pembeli, tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya, wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, menanggung terhadap cacat tersembunyi, wajib mengembalikan uang harga barang pembelian jika pembeli tidak mengetahui cacat barang yang dijual.
Hak penjual               : mendapatkan bayaran dari harga penjualan, menuntut pembatalan jual beli jika pembeli tidak membayar harga pembelian,
Kewajiban pembeli    : membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, membayar bunga dari harga pembelian jika barang yang dijual dan diserahkan memberikan hasil (pendapatan).
Hak pembeli               : mendapatkan barang yang telah dibeli,
L.     Nama perjanjian       : Sewa menyewa
Sumber hukum         : Pasal 1548, 1550, 1551, 1552, 1560, 1564 KUH Perdata
Definisi                       : Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Kewajiban yang menyewakan: menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa, memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa, melakukan pembetulan dalam waktu yang sama, menanggung cacat dari barang yang disewakan.
Hak yang menyewakan: menerima harga sewa yang telah ditentukan
Kewajiban penyewa  : memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan, bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
Hak penyewa             : menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik
M.   Nama perjanjian          : Perjanjian Kerja
Sumber hukum            : Pasal 1601a,  1602, 1602c, 1602u, 1602v, 1603, 1603a KUH Perdata
Definisi                        : Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
Kewajiban majikan   : wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan, wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa memotong upah, memenuhi kewajiban-kewajiban agama buruh, wajib mengatur pekerjaan
Hak majikan              : mendapatkan hasil kerja dari buruh
Kewajiban Buruh : wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaikbaiknya, wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya, menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan,
Hak buruh                 : berhak untuk meminta dan menerima upah yang ditetapkan menurut lamanya buruh,
N.    Nama perjanjian       : Perseroan Perdata/Persekutuan Perdata
Sumber hukum         : Pasal 1618, 1625, 1627, 1630, 1632, 1639 KUH Perdata
Definisi                       : Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Kewajiban para sekutu: wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing, wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya.
Hak para sekutu        : berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa dapat dielakkan, setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan barang-barang kekayaan perseroan.
O.    Nama perjanjian       : Penitipan Barang
Sumber hukum         : Pasal 1694, 1706, 1715, 1728, 1729 KUH Perdata
Definisi                       : Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.
Kewajiban penyimpan: memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya, wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian
Hak penyimpan         : penggantian biaya untuk mempertahankan barang, penggantian kerugian yang diderita dalam penyimpanan barang,  titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya.
Kewajiban penitip     : memberikan upah kepada penyimpan, memberikan penggantian biaya dan ganti rugi kepada penyimpan.
Hak penitip                : menerima kembali barang yang dititipkan secara utuh
P.      Nama perjanjian       : Pinjam Pakai
Sumber hukum         : Pasal 1740, 1744, 1750 KUH Perdata
Definisi                       :Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
Kewajiban pemberi pinjaman: menyerahkan barang kepada peminjam, tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan.
Hak pemberi pinjaman: menerima kembali barang yang dipinjamkan.
Kewajiban penerima pinjaman: wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, mengembalikan barang yang dipinjamnya tepat waktu sesuai kesepakatan,
Hak penerima pinjaman: berhak menggunakan barang sesuai sifatnya
Q.    Nama perjanjian       : Pinjam Pakai Habis
Sember hukum          : Pasal 1754, 1759, 1763, 1764 KUH Perdata
Definisi                       : Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Kewajiban pemberi pinjaman: tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian
Hak pemberi pinjaman: menerima kembali barang yang dipinjamkan kepada peminjam
Kewajiban penerima pinjaman: wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan jika tidak mampu maka wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian.
Hak penerima pinjaman: menerima barang yang dipinjam dari prmberi pinjaman,
R.     Nama perjanjian       : Pemberian Kuasa
Sumber hukum          : Pasal 1800,1801,1802, 1803,1807,1808,1809 KUH Perdata
Definisi                       : Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Kewajiban Penerima Kuasa: wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu, begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya, bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya, memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta
memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya.
Hak penerima kuasa: menerima jasa dari pemberi kuasa
Kewajiban pemberi kuasa: memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ía berikan kepadanya, mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian, memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugiankerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya
Hak pemberi kuasa: mendapatkan hasil pekerjaan dari penerima kuasa
S.      Nama perjanjian       : Tukar Menukar
Sumber hukum         : Pasal 1541, 1546 KUH Perdata
Definisi                       : Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.
Kewajiban kedua pihak: menyerahkan barang yang ditukar
Hak kedua pihak       : menerima barang yang ditukar
T.      Nama perjanjian       : Penghibahan
Sumber hukum         : Pasal 1666, 1668, 1682 KUH Perdata
Definisi                       : Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Kewajiban penghibah: mencatatkan perjanjian hibah kepada notaris, penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan.
Hak penghibah          : mendapatkan pertanggungjawaban dari penerima hibah sebagai bukti pengelolaan barang hibah
Kewajiban penerima hibah: melaksanakan amanah dari pemberi hibah, menjaga dan mengelola barang hibah.
Hak penerima hibah : mengelola barang hibah tersebut secara mutlak.