DESAIN KONTRAK
PERJANJIAN SYARI’AH
Nama-Nama Kontrak
dan Perjanjian Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
A.
Nama
perjanjian : Bai’
Sumber hukum : Pasal 62, 63, 69, 79, 81 KHES
Definisi : Bai’
adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang.
Kewajiban penjual : wajib menyepakati nilai obyek jual-beli
yang diwujudkan dalam harga, wajib menyerahkan obyek jual-beli sesuai dengan
harga yang telah disepakati
Hak penjual : hak khiyar/pilih selama berada
di tempat jual beli, sejak ijab dilakukan hingga berakhirnya pertemuan
tersebut, hak untuk ber-tasharuf terhadap harga barang yang dijual sebelum
menyerahkan barang tersebut, berhak atas uang.
Kewajiban pembeli : wajib menyepakati nilai obyek jual-beli
yang diwujudkan dalam harga, wajib menyerahkan uang atau benda yang setara
nilainya dengan obyek jual-beli.
Hak pembeli : hak khiyar/pilih
selama berada di tempat jual beli, sejak ijab dilakukan hingga berakhirnya
pertemuan tersebut, berhak atas barang.
B.
Nama
perjanjian : Mudharabah
Sumber Hukum : Pasal 187, 195, 198, 199, 204, 205,
207, KHES
Definisi : Mudharabah adalah
kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk
melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah.
Kewajiban mudharib : menjalankan
usaha dalam bidang yang disepakati, wajib menjaga dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik modal dalam akad, wajib
bertanggungjawab terhadap risiko kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan
oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan
ketentuanketentuan yang telah ditentukan dalam akad.
Hak mudharib : berhak membeli barang dengan maksud menjualnya kembali untuk
memperoleh untung, berhak menjual dengan harga tinggi atau rendah, baik dengan
tunai maupun cicilan, berhak menerima pembayaran dari harga barang dengan
pengalihan piutang, berhak atas keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya yang
disepakati dalam akad, tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang dilakukannya
rugi.
Kewajiban sahibul mal: wajib
menyerahkan dana dan atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk
melakukan kerjasama dalam usaha
Hak sahibul mal : berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya yang disepakati dalam
akad, tidak berhak mendapatkan keuntungan jika usaha yang dilakukan oleh
mudharib merugi, memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan
dalam akad mudharabah.
C.
Nama
perjanjian : Muzara’ah
Sumber hukum : Pasal 212, 213, 214, 216, 217, 219 KHES
Definisi : Muzaraah adalah
kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.
Kewajiban pemilik : menyerahkan lahan yang akan digarap kepada pihak yang akan
menggarap.
Hak pemilik : mendapatkan pembagian hasil pertanian, meminta kembali lahan dari
penggarap
Kewajiban penggarap: wajib
memiliki keterampilan bertani dan bersedia menggarap lahan yang diterimanya, memberikan
keuntungan kepada pemilik lahan bila pengelolaan yang dilakukannya menghasilkan
keuntungan, wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik lahan dalam
akad muzara’ah mutlak, mengembalikan lahan jika diminta kembali oleh
pemiliknya.
Hak penggarap : mendapatkan pembagian hasil pertaniana
D.
Nama
perjanjian : Musaqah
Sumber hukum : Pasal 223, 224, 225, 226 KHES
Definisi : Musaqah adalah
kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil
antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh
pihak-pihak yang terikat.
Kewajiban pemilik : menyerahkan tanaman kepada pihak pemelihara,
Hak pemilik : mendapatkan pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman
Kewajiban pemelihara: wajib
memelihara tanaman yang menjadi tanggungjawabnya, memiliki keterampilan untuk melakukan
pekerjaannya, wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya
jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.
Hak pemelihara : mendapatkan pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman
E.
Nama
perjanjian : Ijarah
Sumber hukum : Pasal 265, 266, 267, 268, 269, 270 KHES
Definisi : Ijarah adalah sewa
barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
Kewajiban pemilik : menyerahkan objek ijarah untuk
dimanfaatkan oleh penyewa, mengganti obyek ijarah yang rusak selama masa akad
apabila terjadi bukan karena kelalaian penyewa.
Hak pemilik : menerima pembayaran ijarah,
mendapatkan kembali objek ijarah setelah jatuh tempo.
Kewajiban penyewa : membayar uang ijarah, memelihara obyek
ijarah, bertanggungjawab jika terjadi kerusakan obyek ijarah karena
kelalaiannya, wajib membayar obyek ijarah yang rusak berdasarkan waktu yang
telah digunakan dan besarnya ijarah ditentukan melalui musyawarah,
mengembalikan objek ijarah setelah batas waktu ijarah berakhir.
Hak penyewa : menggunakan
obyek ijarah secara bebas jika akad ijarah dilakukan secara mutlak, atau hanya
dapat menggunakan obyek ijarah secara tertentu jika akad ijarah dilakukan
secara terbatas, tidak berhak menyewakan dan meminjamkan obyek ijarah kepada
pihak lain kecuali atas izin dari pihak yang menyewakan.
F.
Nama
perjanjian : Rahn
Sumber hukum : Pasal 343, 344, 345, 346, 362, 364,
367 KHES
Definisi : Rahn/gadai adalah
penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
Kewajiban rahin : menyerahkan jaminan kepada murtahin,
melunasi/mengembalikan uang kepada murtahin, wajib atas biaya penyimpanan dan
pemeliharaan harta gadai kecuali ditentukan lain dalam akad
Hak rahin : menggunakan uang untuk
keperluannya, memperoleh kembali barang gadai jika hutangnya sudah lunas,
menerima uang sisa penjualan barang gadai setelah dipotong beban hutang dan
administrasi
Kewajiban murtahin : menyerahkan uang senilai jaminan kepada
rahin, mengembalikan barang jaminan jika hutang sudah dilunasi oleh rahin, mengganti
kerusakan barang gadai jika karena kelalaiannya
Hak murtahin : menahan harta gadai/jaminan sampai
utang pemberi gadai dibayar lunas, mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan
kepada rahin, menjual barang gadai apabila hutang jatuh tempo tidak dilunasi
oleh rahin.
G.
Nama
perjanjian : Wadi’ah
Sumber hukum : Pasal 374, 375, 376, 377, 385, 386, 387 KHES
Definisi : Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan
pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Kewajiban mustaudi’: dalam
akad wadi’ah amanah mustaudi’ tidak dapat menggunakan wadi’ah bih kecuali atas
izin muwaddi’, dalam akad wadi’ah dhamanah mustaudi’ dapat menggunakan wadi’ah
bih tanpa seizin muwaddi’, menyimpan wadi’ah bih di tempat yang layak dan pantas,
Mustaudi’ tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan wadi’ah
bih yang terjadi sebelum diserahkan kepada muwaddi’ dan bukan karena
kelalaiannya.
Hak mustaudi’ : dalam akad wadi’ah dhamanah dapat memberikan imbalan kepada
muwaddi’ atas dasar sukarela/tidak boleh dipersyaratkan di awal akad, meminta
pihak lain yang dipercaya untuk menyimpan wadi’ah bih.
Kewajiban muwaddi’: setiap
biaya yang berkaitan dengan pengembalian wadi’ah bih menjadi tanggung jawab
muwaddi’,
Hak muwaddi’ : dapat mengambil kembali wadi’ah bih sesuai ketentuan dalam akad, segala
sesuatu yang dihasilkan oleh wadi’ah bih menjadi milik muwaddi’.
H.
Nama
perjanjian : Qardh
Sumber hukum : Pasal 612, 613, 614, 615, 616 KHES
Definisi : Qard adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan
syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan
pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Kewajiban peminjam: nasabah
al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah
disepakati bersama, membayar biaya administrasi.
Hak peminjam : memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada pemberi
pinjaman selama tidak diperjanjikan dalam transaksi, menggunakan dana pinjaman
sesuai batas kesepakatan.
Kewajiban pemberi pinjaman: memberikan dana serta memberikan kebebasan penggunaannya kepada
peminjam sesuai kesepakatan.
Hak pemberi pinjaman: meminta
jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu, memperpanjang jangka waktu
pengembalian, menghapus/write off sebagian atau seluruh kewajibannya,
memperoleh kembali dana yang dipinjamkan.
I.
Nama
perjanjian : Obligasi Syari’ah Mudharabah
Sumber hukum : Pasal 577, 578, 579 KHES
Definisi :
Obligasi Syariah adalah surat
berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing.
Kewajiban emiten : memberikan surat bukti utang/obligasi kepada investor, membagikan
pendapatan/hasil investasi kepada investor, menjamin pengembalian dana
mudharabah,
Hak emiten : menggunakan dana investor untuk kepentingan emiten
Kewajiban investor : menyerahkan dana yang dimiliki kepada emiten,
Hak investor : meminta emiten untuk membuat surat pengakuan utang/obligasi, memperoeh
nisbah keuntungan, dapat menarik dana obligasi syariah mudharabah apabila
emiten lalai/melanggar perjanjian.
J.
Nama
perjanjian : Ta’min
Sumber hukum : Pasal 558, 559 KHES
Definisi : Ta’min/asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti.
Kewajiban penanggung: wajib
menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan
syariah,
Hak penanggung : mengelola dana premi, perusahaan ta’min sebagai wakil tidak
berhak memperoleh bagian dari hasil investasi apabila transaksi yang digunakan adalah
pelaksanaan akad wakalah,
Kewajiban tertanggung: membayar
premi,
Hak tertanggung : memberikan kuasa untuk mengelola dana, mendapatkan kembali dana
yang telah dikumpulkan.
K.
Nama
perjanjian : Jual Beli
Sumber hukum : Pasal 1473, 1474, 1478, 1483, 1513,
1517, KUH Perdata
Definisi : Jual beli adalah suatu
persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan
suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Kewajiban penjual : menyatakan dengan jelas untuk apa ia mengikatkan dirinya, menyerahkan
barangnya dan menanggung pembeli, tidak wajib menyerahkan barang yang
bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak
mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya, wajib menyerahkan barang yang
dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, menanggung
terhadap cacat tersembunyi, wajib mengembalikan uang harga barang pembelian
jika pembeli tidak mengetahui cacat barang yang dijual.
Hak penjual : mendapatkan
bayaran dari harga penjualan, menuntut pembatalan jual beli jika pembeli tidak
membayar harga pembelian,
Kewajiban pembeli : membayar harga pembelian pada waktu dan di
tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, membayar bunga dari harga pembelian
jika barang yang dijual dan diserahkan memberikan hasil (pendapatan).
Hak pembeli : mendapatkan
barang yang telah dibeli,
L.
Nama
perjanjian : Sewa menyewa
Sumber hukum : Pasal 1548, 1550, 1551, 1552, 1560,
1564 KUH Perdata
Definisi : Sewa menyewa adalah
suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan
kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran
suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan
pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Kewajiban yang menyewakan: menyerahkan
barang yang disewakan kepada penyewa, memelihara barang itu sedemikian rupa
sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, memberikan hak kepada
penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama
berlangsungnya sewa, melakukan pembetulan dalam waktu yang sama, menanggung
cacat dari barang yang disewakan.
Hak yang menyewakan:
menerima harga sewa yang telah ditentukan
Kewajiban penyewa : memakai barang sewa sebagai seorang kepala
rumah tangga yang baik sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan
sewa, membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan, bertanggung jawab
atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu
sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
Hak penyewa : menerima barang yang disewakan
dalam keadaan baik
M.
Nama
perjanjian : Perjanjian Kerja
Sumber hukum :
Pasal 1601a, 1602, 1602c, 1602u, 1602v, 1603,
1603a KUH Perdata
Definisi :
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh,
mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan,
dengan upah selama waktu yang tertentu.
Kewajiban majikan : wajib membayar upah buruh pada waktu yang
ditentukan, wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya
tanpa memotong upah, memenuhi kewajiban-kewajiban agama buruh, wajib mengatur
pekerjaan
Hak majikan : mendapatkan hasil kerja dari buruh
Kewajiban Buruh : wajib
melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan
sebaikbaiknya, wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan
ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya, menaati aturan-aturan pelaksana
pekerjaan,
Hak buruh : berhak untuk
meminta dan menerima upah yang ditetapkan menurut lamanya buruh,
N.
Nama
perjanjian : Perseroan Perdata/Persekutuan Perdata
Sumber hukum : Pasal 1618, 1625, 1627, 1630, 1632,
1639 KUH Perdata
Definisi : Perseroan
perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji
untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan
yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Kewajiban para sekutu:
wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan
untuk dimasukkan, wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan
cara jual beli, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu
atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing, wajib memberikan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya.
Hak para sekutu : berhak terhadap perseroan bukan hanya
atas uang yang telah ia keluarkan untuk perseroan, melainkan juga atas semua
persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik untuk perseroan itu, dan
atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa dapat
dielakkan, setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul
biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan barang-barang kekayaan perseroan.
O.
Nama
perjanjian : Penitipan Barang
Sumber hukum : Pasal 1694, 1706, 1715, 1728, 1729
KUH Perdata
Definisi : Penitipan barang
terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya
dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.
Kewajiban penyimpan: memelihara
barang titipan itu dengan sebaik-baiknya, wajib mengembalikan barang titipan
itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian
Hak penyimpan : penggantian biaya untuk
mempertahankan barang, penggantian kerugian yang diderita dalam penyimpanan barang,
titipan berhak menahan barang titipan
selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya.
Kewajiban penitip : memberikan upah kepada penyimpan,
memberikan penggantian biaya dan ganti rugi kepada penyimpan.
Hak penitip : menerima kembali barang yang
dititipkan secara utuh
P.
Nama
perjanjian : Pinjam Pakai
Sumber hukum : Pasal 1740, 1744, 1750 KUH Perdata
Definisi :Pinjam pakai adalah
suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk
dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima
barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan
barang itu.
Kewajiban pemberi pinjaman: menyerahkan barang kepada peminjam, tidak dapat meminta kembali
barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan.
Hak pemberi pinjaman:
menerima kembali barang yang dipinjamkan.
Kewajiban penerima pinjaman: wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang
baik, mengembalikan barang yang dipinjamnya tepat waktu sesuai kesepakatan,
Hak penerima pinjaman:
berhak menggunakan barang sesuai sifatnya
Q.
Nama
perjanjian : Pinjam Pakai Habis
Sember hukum : Pasal 1754, 1759, 1763, 1764 KUH
Perdata
Definisi : Pinjam pakai habis adalah
suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang
yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua
itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan
yang sama.
Kewajiban pemberi pinjaman: tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat
waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian
Hak pemberi pinjaman:
menerima kembali barang yang dipinjamkan kepada peminjam
Kewajiban penerima pinjaman: wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada
waktu yang diperjanjikan jika tidak mampu maka wajib membayar harga barang yang
dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu
menurut perjanjian.
Hak penerima pinjaman:
menerima barang yang dipinjam dari prmberi pinjaman,
R.
Nama
perjanjian : Pemberian Kuasa
Sumber hukum : Pasal 1800,1801,1802, 1803,1807,1808,1809
KUH Perdata
Definisi : Pemberian kuasa
ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain
yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan
kuasa.
Kewajiban Penerima Kuasa:
wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya kerugian
dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu, begitu pula ia
wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi
kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera
diselesaikannya, bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam
menjalankan kuasanya, memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah
dilakukan serta
memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya
berdasarkan kuasanya, bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya
sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya.
Hak penerima kuasa:
menerima jasa dari pemberi kuasa
Kewajiban pemberi kuasa: memenuhi
perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang
telah ía berikan kepadanya, mengembalikan persekot dan biaya yang telah
dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula
membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian, memberikan
ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugiankerugian yang dideritanya sewaktu
menjalankan kuasanya
Hak pemberi kuasa:
mendapatkan hasil pekerjaan dari penerima kuasa
S.
Nama
perjanjian : Tukar Menukar
Sumber hukum : Pasal 1541, 1546 KUH Perdata
Definisi : Tukar
menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk
saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang
lain.
Kewajiban kedua pihak:
menyerahkan barang yang ditukar
Hak kedua pihak : menerima barang yang ditukar
T.
Nama
perjanjian : Penghibahan
Sumber hukum : Pasal 1666, 1668, 1682 KUH Perdata
Definisi : Penghibahan adalah
suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara
cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima
penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan penghibahan antara
orang-orang yang masih hidup.
Kewajiban penghibah: mencatatkan
perjanjian hibah kepada notaris, penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia
tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan.
Hak penghibah : mendapatkan pertanggungjawaban dari
penerima hibah sebagai bukti pengelolaan barang hibah
Kewajiban penerima hibah:
melaksanakan amanah dari pemberi hibah, menjaga dan mengelola barang hibah.
Hak penerima hibah : mengelola barang hibah tersebut secara
mutlak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar