KASUS PELANGGARAN KONTRAK (WANPRESTASI) REZKY ADITYA
Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Apabila satu
orang atau lebih yang terikat persetujuan tidak melakukan kewajiban atau ingkar
janji maka ia dikatakan wanprestasi. Suatu perbuatan dikatakan wanprestasi
apabila termasuk kedalam salah satu dari ke empat hal berikut:
1.
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan (tidak sama sekali).
2.
Melaksanakan
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan (tidak sempurna).
3.
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Rezky
Aditya dan MD Entertainment merupakan pihak-pihak yang pernah mengalami masalah
terkait dugaan wanprestasi atas kontrak kerja yang telah disepakati. Kasus ini
bermula ketika MD Entertainment menggugat Rezky Aditya yang diduga melakukan
kerjasama dengan rumah produksi lain selain MD Entertainment. Padahal ketika
itu Rezky masih terikat dengan MD Entertainment atas kontrak yang belum selesai
(kontrak eksklusif) dan menurut MD Entertainment apa yang dilakukan Rezky telah
melanggar kontrak kerja.
Merasa
dilanggar hak dari kontrak yang disepakati, akhirnya pihak MD Entertainment
mengajukan tuntutan pada Rezky
Aditya dan pihak Sinemart. Pihak Sinemart merasa tak pernah merebut Rezky dari MD karena saat diadakan
kontrak antara Sinemart dengan Rezky,
pihak Rezky mengatakan
bahwa tidak ada kontrak yang mengikatnya (terang Harry Ponto, kuasa hukum
Sinemart). Namun MD merasa Rezky
telah mangkir dan melanggar kontrak (syarat sifat kontrak eksklusif) dimana seharusnya dia menyelesaikan sejumlah 331
episode, tetapi baru 261 episode yang diselesaikan dan masih ada sisa 70
episode (terang Syamsul Huda, SH., kuasa hukum MD Entertainment).
Pihak
MD sebenarnya sudah meminta baik-baik kepada Rezky agar menyelesaikan kontrak dan meminta maaf kepada
MD karena mangkir. Sementara itu, untuk pihak Sinemart Syamsul pun meminta
permintaan maaf dan meminta kerelaan mereka untuk 'mengembalikan' Rezky. Otomatis mereka harus memutuskan
kontrak dengan Rezky dan
meminta maaf kepada MD. Nmun pihak Rezky pun membantah bahwa kontrak
eksklusifnya dengan MD telah berakhir pada bulan januari 2010 sehingga
menurutnya kontrak yang dilakukan dengan Sinemart adalah sah.
Kasus
ini pun akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dengan
dipanggilnya Rezky pada 19 April 2010. Persidangan yang berjalan pun masih
dalam proses mediasi. Sidang perselisihan antara MD Entertainment dengan
pesinetron Rezky Aditya menemui
babak baru, setelah melalui sidang
mediasi kali ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/05). Ana
Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky
Aditya, mengungkapkan bahwa sidang mediasi yang berlangsung sekitar 30
menit telah berjalan dengan baik. Kedua belah pihak telah menemukan sebuah
titik temu, meski masih perlu disepakati formulanya lebih lanjut. Intinya para
pihak, sepakat dengan beberapa hal, yang masih akan dibicarakan kembali, yaitu
sisa episode yang masih harus diselesaikan oleh Rezky Aditya. Sesuai kontrak Dia seharusnya menyelesaikan 331
episode, namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70
episode yang harus diselesaikan.
Menurut
sepengetahuan Ana Sofa Yuking, Rezky tidak sedang bekerja atau syuting untuk
pihak lain. Kliennya itu masih menyelesaikan kuliah, sebagaimana izin yang
pernah diajukan pada pihak MD Entertainment. Pernyataan ini sekaligus menyelesaikan
perseteruan dengan pihak Sinemart yang sebelumnya dituduh merebut Rezky dari MD. Bahkan sebelumnya
MD juga mengajukan gugatan pada Sinemart dalam kasus tersebut dan menuntut
Sinemart putus kontrak dengan Rezky.
Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky mengaku bahwa masing-masing pihak masih berselisih paham
mengenai kontrak sehingga mediasi masih berjalan alot lantaran perbedaan
pendapat antara kedua belah pihak. Proses mediasi sendiri berjalan selama 40
hari dan berakhir tanggal 29 Juni. Pihak Rezky pun mengikuti proses yang berjalan, namun jika nanti
mediasi gagal, pihaknya siap menjalani proses persidangan.
Kasus
masih terus bergulir dan banyak beredar anggapan kalau Rezky Aditya terbukti mangkir
dari kontrak dan masih hutang beberapa episode untuk pihak MD Entertainment.
Namun hal ini ditampik oleh kuasa hukum Rezky bahwa memang ada sejumlah episode
yang belum diselesaikan, namun karena jadwal syuting sinetronnya belum ada, Rezky belum melakukan syuting dan
baru akan melakukannya jika pihak MD sudah siap, lagipula sisa episode tersebut
bukan merupakan kontrak eksklusif sehingga tergantung kesiapan dari Rezky,
ungkap Ana Sofa Yuking.
Tahap
mediasi kasus hukum Rezky Aditya dan MD Entertainment telah dianggap
gagal karena antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kata sepakat, dan
sidang lanjutan, Selasa (27/07/2010) akan mulai memasuki tahap materi gugatan.
Sidang tersebut mengagendakan jawaban dari tergugat (Rezky Aditya) yang
dianggap melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang sudah ditandatangani. Rezky meluruskan tuduhan MD
Entertainment yang menyebutnya melakukan pengingkaran beberapa episode adalah
tidak benar. Padahal hingga saat itu, pihaknya masih menunggu untuk melakukan
syuting sinetron baru, yang tidak segera disiapkan oleh MD Entertainment.
Sidang
pun dilaksanakan pada Rabu (13/10) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menyatakan Rezky Aditya bersalah atas kasus wanprestasi terhadap kontrak kerja.
Atas putusan tersebut, Rezky diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 7.2 miliar
rupiah kepada MD Entertainment selaku pihak penggugat. Majelis hakim juga
memerintahkan Rezky untuk menghentikan tayangan yang dia bintangi bersama pihak
ke-tiga (rumah produksi selain MD). Pihak Rezky mengaku kecewa atas vonis
pengadilan tersebut dan Ana Sofa Yuking langsung memutuskan untuk menempuh
langkah hukum berikutnya, yakni banding.
Berdasarkan
kronologi tersebut maka kasus Rezky Aditya termasuk kedalam salah satu bentuk
wanprestasi yaitu melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
dalam kontrak. Hal ini terbukti dengan tidak diselesaikannya episode yang telah
ditetapkan dalam perjanjian yang seharusnya diselesaikan sebanyak 331 episode,
namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70 episode yang
harus diselesaikan. Selain itu Rezky Aditya juga terbukti telah melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, yaitu bekerjasama dengan
rumah produksi lain selama masa kontrak dengan MD Entertainment belum selesai.
Atas wanprestasi tersebut timbullah akibat hukum sesuai dengan keputusan
pengadilan berupa pembayaran kerugian dari pihak Rezky Aditya kepada pihak MD
Entertainment sebesar 7.2 miliar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar