Kamis, 17 Oktober 2013

Kontrak Baku Mudharabah

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
AKAD PEMBIAYAAN AL MUDHARABAH
NO: 09/AKAD/BMT-HSNH/X/13




“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu”

(Q.S. Al-Maidah : 1)

“Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu”
(Q.S. An-Nissa : 29)

Dari Abu Hurairah R.A. bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
“Barang siapa meminjam dengan tekad mengembalikan, maka Allah akan membantu melunasinya. Dan barang siapa meminjam dengan niat tidak mengembalikannya,
maka Allah akan membuatnya bangkrut”
(Al Hadist)


Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, pada hari ini Selasa tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah tahun empat belas tiga empat Hijriyah (10-12-1434 H) bertepatan dengan tanggal limabelas bulan Oktober tahun dua ribu tiga belas Masehi (15-10-2013M), bertempat di Tulungagung, kami yang bertandatangan  dibawah ini :
Lembaga Keuangan Syariah BMT Hasanah, berkedudukan di Tulungagung dan beralamat di Jalan Mayor Sujadi Timur Nomor 46 Plosokandang, Tulungagung, dalam hal ini diwakili oleh Hasan Abdillah dalam jabatannya selaku Ketua Komite Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah BMT Hasanah, dan oleh karenanya bertindak dan atas nama serta kepentingan Lembaga Keuangan Syariah BMT Hasanah, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Tuan Muhammad Ihsan, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 12.3207.043965.0023. Beralamat di Jl. Soekarno Hatta Nomor 15 Sumbergempol, Tulungagung 66221
Pihak Pertama dan Pihak Kedua (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak) dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-      Bahwa Pihak Pertama adalah Lembaga Keuangan Syariah yang berbadan hukum Koperasi Simpan Pinjam Syariah, dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pemilik modal/dana (shahibul mal).
-      Bahwa Pihak Kedua adalah pengusaha yang bergerak di bidang usaha Peternakan Ayam Petelur, dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pengelola modal/dana (mudharib).
-      Bahwa Pihak Pertama bermaksud melakukan kerjasama memberikan fasilitas permodalan untuk dikelola dengan amanah oleh Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak bermaksud untuk melaksanakan Akad Perjanjian Pembiayaan Al Mudharabah (selanjutnya disebut Akad), dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI

1. Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

2. Syari’ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3. Nisbah adalah : Bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak Pihak Kedua dan Pihak Pertama yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
4. Bagi Hasil adalah : Pembagian atas pendapatan/keuntungan antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Kedua dengan Pihak Pertama.
5. Hari Kerja Bank adalah : Hari Kerja Bank Indonesia.
6. Pendapatan adalah : Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Pihak Kedua dengan menggunakan modal yang disediakan oleh Pihak Pertama sesuai dengan Akad ini.
7. Pembukuan Pembiayaan adalah : Pembukuan atas nama Pihak Kedua pada Pihak Pertama yang khusus mencatat seluruh transaksi Pihak Kedua sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
8. Keuntungan adalah : Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 6 Pasal 1 Akad ini dikurangi dengan biaya-biaya sebelum dipotong pajak.

9. Dokumen Jaminan adalah: Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlaksananya kewajiban Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama berdasarkan Akad ini.
10. Jangka Waktu Akad adalah: Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini.
11. Cedera Janji adalah: Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 Akad ini yang menyebabkan Pihak Pertama dapat menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum Jangka Waktu Akad ini.

Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN

Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan sebagai modal/ penyertaan sampai sejumlah Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), yang merupakan keseluruhan dari total kebutuhan modal usaha. Penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari Pihak Pertama dilakukan secara bertahap ataupun sekaligus sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Pihak Kedua, yang akan digunakan oleh Pihak Kedua untuk membiayai usaha.


Pasal 3
JANGKA WAKTU

Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu satu tahun (12 bulan) terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta berakhir pada tanggal 10 bulan Oktober tahun 2014


Pasal 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN

Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan–ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, Pihak Pertama berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan Pihak Kedua menarik Pembiayaan, setelah Pihak Kedua memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:

- Menyerahkan kepada Pihak Pertama Permohonan Realisasi Pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya, selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja Pihak Pertama dari saat pencairan harus dilaksanakan.
- Menyerahkan kepada Pihak Pertama seluruh dokumen Pihak Kedua, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen–dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
- Bukti–bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta–akta pengikatan jaminannya.
- Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, Pihak Kedua berkewajiban membuat dan menandatangani Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya, dan menyerahkannya kepada Pihak Pertama.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh Pihak Pertama, Pihak Pertama berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada Pihak Kedua.

Pasal 5
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL

- Pihak Kedua dan Pihak Pertama sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah:

40 % (empat puluh persen) dari pendapatan/keuntungan *) untuk Pihak Kedua;
60 % (enam puluh persen) dari pendapatan/keuntungan untuk *) Pihak Pertama.
- Pihak Kedua dan Pihak Pertama juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil akan dilakukan pada tiap-tiap bulan setelah panen.

- Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran, kelalaian, dan/atau pelanggaran yang dilakukan Pihak Kedua terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Akad ini.
- Pihak Pertama baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila Pihak Pertama telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua.
- Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari kelima bulan berikutnya.
- Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh Pihak kedua, selambat-lambatnya pada hari ke lima sesudah Pihak Pertama menerima perhitungan usaha tersebut dari Pihak Kedua disertai dengan data yang lengkap.
- Apabila sampai hari ke tujuh Pihak Pertama tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh Pihak Kedua.
- Pihak Kedua dan Pihak Pertama berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Pihak Pertama hanya akan menanggung segala kerugian yang timbul bukan karena kelalaian Pihak Kedua.

Pasal 6
PEMBAYARAN KEMBALI

- Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Pihak Pertama,  seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Pihak Pertama sampai lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil sebagaimana ditetapkan pada pasal 5 menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.

- Setiap pembayaran kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas Pembiayaan yang difasilitasi Pihak Pertama dilakukan di Kantor Pihak Pertama atau di tempat lain yang ditunjuk Pihak Pertama, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Pihak Kedua di Pihak Pertama.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melaui rekening Pihak Kedua di Pihak Pertama, maka dengan ini Pihak Kedua memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab–sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata kepada Pihak Pertama untuk mendebet rekening Pihak Kedua guna membayar/melunasi kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
- Apabila  Pihak Kedua membayar kembali atau melunasi Pembiayaan yang difasilitasi oleh Pihak Pertama lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Pihak Pertama sebagaimana telah ditetapkan dalam Akad ini.

Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK

- Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan Pihak Kedua menyatakan persetujuannya.

- Setiap pembayaran kembali/pelunasan Pihak Kedua sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat Pihak Kedua dan Pihak Pertama,  dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya–biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
- Pihak Kedua berjanji dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh Pihak Kedua melaui Pihak Pertama.

Pasal 8
JAMINAN

Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, maka Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada Pihak Pertama sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa  Sertifikat Tanah No: 23765432 Tahun: 2003  Luas: 50 m2 Atas nama : Tuan Muhammad Ihsan.


Pasal 9
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Sehubungan dengan fasilitas Pembiayaan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Akad ini, Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:

- mengembalikan seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan Pihak Pertama sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang dilekatkan pada dan karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut Pihak Kedua maupun usahanya.
- melakukan pembayaran atas semua tagihan dari pihak ketiga melalui rekening Pihak Kedua di Pihak Pertama.
- membebaskan seluruh harta kekayaan milik Pihak Kedua dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan Pihak Pertama berdasarkan Akad ini.
- mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikat baik dalam pembukuan tersendiri.
- menyerahkan kepada Pihak Pertama perhitungan usahanya yang difasilitasi Pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam Pasal 5 Akad ini.
- menyerahkan kepada Pihak Pertama setiap dokumen, bahan–bahan dan/atau keterangan–keterangan yang diminta Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- menjalankan usahanya menurut ketentuan–ketentuan, atau setidak–tidaknya, tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsip–prinsip Syari’ah.

Pasal 10
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN PIHAK KEDUA

Pihak Kedua dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar–benarnya serta menjamin kepada Pihak Pertama, sebagaimana Pihak Pertama menerima pernyataan dan pengakuan Pihak Kedua, bahwa:

- Pihak Kedua adalah Perseorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
- pada saat ditandatanganinya Akad ini, Pihak Kedua tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat–menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang pada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha Pihak Kedua;

- Pihak Kedua memiliki semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
- orang–orang yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh Pihak Kedua adalah sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun;

- Pihak Kedua mengizinkan Pihak Pertama pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki tempat usaha dan tempat–tempat lain yang berkaitan dengan usaha Pihak Kedua, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan–catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Akad ini, baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 11
CEDERA JANJI

Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 Akad ini, Pihak Pertama berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari Pihak Kedua dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini:

- Pihak Kedua tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Akad ini;
- dokumen, surat–surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang– barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 10 Akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau Pihak Kedua melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;
- Sebagian atau seluruh harta kekayaan Pihak Kedua disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib;
- Pihak Kedua berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.


Pasal 12
PELANGGARAN

Pihak Kedua dianggap telah melanggar syarat–syarat Akad ini bila terbukti Pihak Kedua melakukan salah satu dari perbuatan–perbuatan atau lebih sebagai berikut:

- menggunakan Pembiayaan yang diberikan Pihak Pertama di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama;
- melakukan pengalihan usaha dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
- menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan Pihak Pertama;
- melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan;

- lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
- menolak atau menghalang–halangi Pihak Pertama dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Pasal 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Pihak Pertama atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi Pembiayaan oleh Pihak Pertama berdasarkan Akad ini, serta hal–hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada pembuat photo copynya.


Pasal 14
ASURANSI

Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan menunjuk dan menetapkan Pihak Pertama sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (banker’s clause).


Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini Pihak Kedua dan Pihak Pertama sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.

- Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.

Pasal 16
LAIN – LAIN
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................


Pasal 17
PEMBERITAHUAN

Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:


Pihak Pertama : BMT Hasanah  
Alamat : Jalan Mayor Sujadi Timur Nomor 46 Plosokandang, Tulungagung


Pihak Kedua : Tuan Muhammad Ihsan
Alamat : Jl. Soekarno Hatta Nomor 15 Sumbergempol, Tulungagung




Pasal 18
PENUTUP

- Apabila ada hal–hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu Addendum.

- Tiap Addendum dari Akad ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Akad ini.
- Surat Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya.


Perjanjian Kredit ini dibuat di Tulungagung pada tanggal 10 Oktober 2013

PIHAK PERTAMA




Hasan Abdillah


PIHAK KEDUA




Muhammad Ihsan


Menyetujui,





Lailia Hasanah

Ketua BMT Hasanah

Rabu, 09 Oktober 2013

Kasus Wanprestasi Rezky Aditya

KASUS PELANGGARAN KONTRAK (WANPRESTASI) REZKY ADITYA
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Apabila satu orang atau lebih yang terikat persetujuan tidak melakukan kewajiban atau ingkar janji maka ia dikatakan wanprestasi. Suatu perbuatan dikatakan wanprestasi apabila termasuk kedalam salah satu dari ke empat hal berikut:
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan (tidak sama sekali).
2.      Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan (tidak sempurna).
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.    
Rezky Aditya dan MD Entertainment merupakan pihak-pihak yang pernah mengalami masalah terkait dugaan wanprestasi atas kontrak kerja yang telah disepakati. Kasus ini bermula ketika MD Entertainment menggugat Rezky Aditya yang diduga melakukan kerjasama dengan rumah produksi lain selain MD Entertainment. Padahal ketika itu Rezky masih terikat dengan MD Entertainment atas kontrak yang belum selesai (kontrak eksklusif) dan menurut MD Entertainment apa yang dilakukan Rezky telah melanggar kontrak kerja.
Merasa dilanggar hak dari kontrak yang disepakati, akhirnya pihak MD Entertainment mengajukan tuntutan pada Rezky Aditya dan pihak Sinemart. Pihak Sinemart merasa tak pernah merebut Rezky dari MD karena saat diadakan kontrak antara Sinemart dengan Rezky, pihak Rezky mengatakan bahwa tidak ada kontrak yang mengikatnya (terang Harry Ponto, kuasa hukum Sinemart). Namun MD merasa Rezky telah mangkir dan melanggar kontrak (syarat sifat kontrak eksklusif) dimana  seharusnya dia menyelesaikan sejumlah 331 episode, tetapi baru 261 episode yang diselesaikan dan masih ada sisa 70 episode (terang Syamsul Huda, SH., kuasa hukum MD Entertainment).
Pihak MD sebenarnya sudah meminta baik-baik kepada Rezky agar menyelesaikan kontrak dan meminta maaf kepada MD karena mangkir. Sementara itu, untuk pihak Sinemart Syamsul pun meminta permintaan maaf dan meminta kerelaan mereka untuk 'mengembalikan' Rezky. Otomatis mereka harus memutuskan kontrak dengan Rezky dan meminta maaf kepada MD. Nmun pihak Rezky pun membantah bahwa kontrak eksklusifnya dengan MD telah berakhir pada bulan januari 2010 sehingga menurutnya kontrak yang dilakukan dengan Sinemart adalah sah.
Kasus ini pun akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dengan dipanggilnya Rezky pada 19 April 2010. Persidangan yang berjalan pun masih dalam proses mediasi. Sidang perselisihan antara MD Entertainment dengan pesinetron Rezky Aditya menemui babak baru, setelah  melalui sidang mediasi kali ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/05). Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky Aditya, mengungkapkan bahwa sidang mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit telah berjalan dengan baik. Kedua belah pihak telah menemukan sebuah titik temu, meski masih perlu disepakati formulanya lebih lanjut. Intinya para pihak, sepakat dengan beberapa hal, yang masih akan dibicarakan kembali, yaitu sisa episode yang masih harus diselesaikan oleh Rezky Aditya. Sesuai kontrak Dia seharusnya menyelesaikan 331 episode, namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70 episode yang harus diselesaikan.
Menurut sepengetahuan Ana Sofa Yuking, Rezky tidak sedang bekerja atau syuting untuk pihak lain. Kliennya itu masih menyelesaikan kuliah, sebagaimana izin yang pernah diajukan pada pihak MD Entertainment. Pernyataan ini sekaligus menyelesaikan perseteruan dengan pihak Sinemart yang sebelumnya dituduh merebut Rezky dari MD. Bahkan sebelumnya MD juga mengajukan gugatan pada Sinemart dalam kasus tersebut dan menuntut Sinemart putus kontrak dengan Rezky. Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky mengaku bahwa masing-masing pihak masih berselisih paham mengenai kontrak sehingga mediasi masih berjalan alot lantaran perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Proses mediasi sendiri berjalan selama 40 hari dan berakhir tanggal 29 Juni. Pihak Rezky pun mengikuti proses yang berjalan, namun jika nanti mediasi gagal, pihaknya siap menjalani proses persidangan.
Kasus masih terus bergulir dan banyak beredar anggapan kalau Rezky Aditya terbukti mangkir dari kontrak dan masih hutang beberapa episode untuk pihak MD Entertainment. Namun hal ini ditampik oleh kuasa hukum Rezky bahwa memang ada sejumlah episode yang belum diselesaikan, namun karena jadwal syuting sinetronnya belum ada, Rezky belum melakukan syuting dan baru akan melakukannya jika pihak MD sudah siap, lagipula sisa episode tersebut bukan merupakan kontrak eksklusif sehingga tergantung kesiapan dari Rezky, ungkap Ana Sofa Yuking.
Tahap mediasi kasus hukum Rezky Aditya dan MD Entertainment telah dianggap gagal karena antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kata sepakat, dan sidang lanjutan, Selasa (27/07/2010) akan mulai memasuki tahap materi gugatan. Sidang tersebut mengagendakan jawaban dari tergugat (Rezky Aditya) yang dianggap melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang sudah ditandatangani. Rezky meluruskan tuduhan MD Entertainment yang menyebutnya melakukan pengingkaran beberapa episode adalah tidak benar. Padahal hingga saat itu, pihaknya masih menunggu untuk melakukan syuting sinetron baru, yang tidak segera disiapkan oleh MD Entertainment.
Sidang pun dilaksanakan pada Rabu (13/10) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rezky Aditya bersalah atas kasus wanprestasi terhadap kontrak kerja. Atas putusan tersebut, Rezky diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 7.2 miliar rupiah kepada MD Entertainment selaku pihak penggugat. Majelis hakim juga memerintahkan Rezky untuk menghentikan tayangan yang dia bintangi bersama pihak ke-tiga (rumah produksi selain MD). Pihak Rezky mengaku kecewa atas vonis pengadilan tersebut dan Ana Sofa Yuking langsung memutuskan untuk menempuh langkah hukum berikutnya, yakni banding.
Berdasarkan kronologi tersebut maka kasus Rezky Aditya termasuk kedalam salah satu bentuk wanprestasi yaitu melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan dalam kontrak. Hal ini terbukti dengan tidak diselesaikannya episode yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang seharusnya diselesaikan sebanyak 331 episode, namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70 episode yang harus diselesaikan. Selain itu Rezky Aditya juga terbukti telah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, yaitu bekerjasama dengan rumah produksi lain selama masa kontrak dengan MD Entertainment belum selesai. Atas wanprestasi tersebut timbullah akibat hukum sesuai dengan keputusan pengadilan berupa pembayaran kerugian dari pihak Rezky Aditya kepada pihak MD Entertainment sebesar 7.2 miliar rupiah.







Rabu, 25 September 2013

Desain Kontrak Perjanjian Syari'ah

DESAIN KONTRAK PERJANJIAN SYARI’AH
Nama-Nama Kontrak dan Perjanjian Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

A.    Nama perjanjian       : Bai’
Sumber hukum         : Pasal 62, 63, 69, 79, 81 KHES
Definisi                      : Bai’ adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang.
Kewajiban penjual    : wajib menyepakati nilai obyek jual-beli yang diwujudkan dalam harga, wajib menyerahkan obyek jual-beli sesuai dengan harga yang telah disepakati
Hak penjual               : hak khiyar/pilih selama berada di tempat jual beli, sejak ijab dilakukan hingga berakhirnya pertemuan tersebut, hak untuk ber-tasharuf terhadap harga barang yang dijual sebelum menyerahkan barang tersebut, berhak atas uang.
Kewajiban pembeli   : wajib menyepakati nilai obyek jual-beli yang diwujudkan dalam harga, wajib menyerahkan uang atau benda yang setara nilainya dengan obyek jual-beli.
Hak pembeli               : hak khiyar/pilih selama berada di tempat jual beli, sejak ijab dilakukan hingga berakhirnya pertemuan tersebut, berhak atas barang.
B.     Nama perjanjian       : Mudharabah
Sumber Hukum         : Pasal 187, 195, 198, 199, 204, 205, 207, KHES
Definisi                       : Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah.
Kewajiban mudharib : menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati, wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik modal dalam akad, wajib bertanggungjawab terhadap risiko kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuanketentuan yang telah ditentukan dalam akad.
Hak mudharib           : berhak membeli barang dengan maksud menjualnya kembali untuk memperoleh untung, berhak menjual dengan harga tinggi atau rendah, baik dengan tunai maupun cicilan, berhak menerima pembayaran dari harga barang dengan pengalihan piutang, berhak atas keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya yang disepakati dalam akad, tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang dilakukannya rugi.
Kewajiban sahibul mal: wajib menyerahkan dana dan atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha
Hak sahibul mal         : berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya yang disepakati dalam akad, tidak berhak mendapatkan keuntungan jika usaha yang dilakukan oleh mudharib merugi, memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah.
C.     Nama perjanjian       : Muzara’ah
Sumber hukum         : Pasal 212, 213, 214, 216, 217, 219 KHES
Definisi                       : Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.
Kewajiban pemilik    : menyerahkan lahan yang akan digarap kepada pihak yang akan menggarap.
Hak pemilik                : mendapatkan pembagian hasil pertanian, meminta kembali lahan dari penggarap
Kewajiban penggarap: wajib memiliki keterampilan bertani dan bersedia menggarap lahan yang diterimanya, memberikan keuntungan kepada pemilik lahan bila pengelolaan yang dilakukannya menghasilkan keuntungan, wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik lahan dalam akad muzara’ah mutlak, mengembalikan lahan jika diminta kembali oleh pemiliknya.
Hak penggarap          : mendapatkan pembagian hasil pertaniana
D.    Nama perjanjian       : Musaqah
Sumber hukum         : Pasal 223, 224, 225, 226 KHES
Definisi                       : Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat.
Kewajiban pemilik    : menyerahkan tanaman kepada pihak pemelihara,
Hak pemilik                : mendapatkan pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman
Kewajiban pemelihara: wajib memelihara tanaman yang menjadi tanggungjawabnya, memiliki keterampilan untuk melakukan pekerjaannya, wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.
Hak pemelihara         : mendapatkan pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman
E.     Nama perjanjian       : Ijarah
Sumber hukum         : Pasal 265, 266, 267, 268, 269, 270 KHES
Definisi                       : Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
Kewajiban pemilik    : menyerahkan objek ijarah untuk dimanfaatkan oleh penyewa, mengganti obyek ijarah yang rusak selama masa akad apabila terjadi bukan karena kelalaian penyewa.
Hak pemilik               : menerima pembayaran ijarah, mendapatkan kembali objek ijarah setelah jatuh tempo.
Kewajiban penyewa  : membayar uang ijarah, memelihara obyek ijarah, bertanggungjawab jika terjadi kerusakan obyek ijarah karena kelalaiannya, wajib membayar obyek ijarah yang rusak berdasarkan waktu yang telah digunakan dan besarnya ijarah ditentukan melalui musyawarah, mengembalikan objek ijarah setelah batas waktu ijarah berakhir.
Hak penyewa             : menggunakan obyek ijarah secara bebas jika akad ijarah dilakukan secara mutlak, atau hanya dapat menggunakan obyek ijarah secara tertentu jika akad ijarah dilakukan secara terbatas, tidak berhak menyewakan dan meminjamkan obyek ijarah kepada pihak lain kecuali atas izin dari pihak yang menyewakan.
F.      Nama perjanjian       : Rahn
Sumber hukum         : Pasal 343, 344, 345, 346, 362, 364, 367 KHES
Definisi                       : Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
Kewajiban rahin       : menyerahkan jaminan kepada murtahin, melunasi/mengembalikan uang kepada murtahin, wajib atas biaya penyimpanan dan pemeliharaan harta gadai kecuali ditentukan lain dalam akad
Hak rahin                   : menggunakan uang untuk keperluannya, memperoleh kembali barang gadai jika hutangnya sudah lunas, menerima uang sisa penjualan barang gadai setelah dipotong beban hutang dan administrasi
Kewajiban murtahin : menyerahkan uang senilai jaminan kepada rahin, mengembalikan barang jaminan jika hutang sudah dilunasi oleh rahin, mengganti kerusakan barang gadai jika karena kelalaiannya
Hak murtahin            : menahan harta gadai/jaminan sampai utang pemberi gadai dibayar lunas, mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan kepada rahin, menjual barang gadai apabila hutang jatuh tempo tidak dilunasi oleh rahin.
G.    Nama perjanjian        : Wadi’ah
Sumber hukum         : Pasal 374, 375, 376, 377, 385, 386, 387 KHES
Definisi                       : Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Kewajiban mustaudi’: dalam akad wadi’ah amanah mustaudi’ tidak dapat menggunakan wadi’ah bih kecuali atas izin muwaddi’, dalam akad wadi’ah dhamanah mustaudi’ dapat menggunakan wadi’ah bih tanpa seizin muwaddi’, menyimpan wadi’ah bih di tempat yang layak dan pantas, Mustaudi’ tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan wadi’ah bih yang terjadi sebelum diserahkan kepada muwaddi’ dan bukan karena kelalaiannya.
Hak mustaudi’           : dalam akad wadi’ah dhamanah dapat memberikan imbalan kepada muwaddi’ atas dasar sukarela/tidak boleh dipersyaratkan di awal akad, meminta pihak lain yang dipercaya untuk menyimpan wadi’ah bih.
Kewajiban muwaddi’: setiap biaya yang berkaitan dengan pengembalian wadi’ah bih menjadi tanggung jawab muwaddi’,
Hak muwaddi’           : dapat mengambil kembali wadi’ah bih sesuai ketentuan dalam akad, segala sesuatu yang dihasilkan oleh wadi’ah bih menjadi milik muwaddi’.
H.    Nama perjanjian       : Qardh
Sumber hukum         : Pasal 612, 613, 614, 615, 616 KHES
Definisi                       : Qard adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Kewajiban peminjam: nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama, membayar biaya administrasi.
Hak peminjam           : memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanjikan dalam transaksi, menggunakan dana pinjaman sesuai batas kesepakatan.
Kewajiban pemberi pinjaman: memberikan dana serta memberikan kebebasan penggunaannya kepada peminjam sesuai kesepakatan.
Hak pemberi pinjaman: meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu, memperpanjang jangka waktu pengembalian, menghapus/write off sebagian atau seluruh kewajibannya, memperoleh kembali dana yang dipinjamkan.
I.       Nama perjanjian       : Obligasi Syari’ah Mudharabah
Sumber hukum         : Pasal 577, 578, 579 KHES
Definisi                       : Obligasi Syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Kewajiban emiten     : memberikan surat bukti utang/obligasi kepada investor, membagikan pendapatan/hasil investasi kepada investor, menjamin pengembalian dana mudharabah,
Hak emiten                 : menggunakan dana investor untuk kepentingan emiten
Kewajiban investor   : menyerahkan dana yang dimiliki kepada emiten,
Hak investor               : meminta emiten untuk membuat surat pengakuan utang/obligasi, memperoeh nisbah keuntungan, dapat menarik dana obligasi syariah mudharabah apabila emiten lalai/melanggar perjanjian.
J.       Nama perjanjian       : Ta’min
Sumber hukum         : Pasal 558, 559 KHES
Definisi                       : Ta’min/asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Kewajiban penanggung: wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah,
Hak penanggung       : mengelola dana premi, perusahaan ta’min sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi apabila transaksi yang digunakan adalah pelaksanaan akad wakalah,
Kewajiban tertanggung: membayar premi,
Hak tertanggung       : memberikan kuasa untuk mengelola dana, mendapatkan kembali dana yang telah dikumpulkan.
K.    Nama perjanjian       : Jual Beli
Sumber hukum         : Pasal 1473, 1474, 1478, 1483, 1513, 1517, KUH Perdata
Definisi                       : Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Kewajiban penjual    : menyatakan dengan jelas untuk apa ia mengikatkan dirinya, menyerahkan barangnya dan menanggung pembeli, tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya, wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, menanggung terhadap cacat tersembunyi, wajib mengembalikan uang harga barang pembelian jika pembeli tidak mengetahui cacat barang yang dijual.
Hak penjual               : mendapatkan bayaran dari harga penjualan, menuntut pembatalan jual beli jika pembeli tidak membayar harga pembelian,
Kewajiban pembeli    : membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, membayar bunga dari harga pembelian jika barang yang dijual dan diserahkan memberikan hasil (pendapatan).
Hak pembeli               : mendapatkan barang yang telah dibeli,
L.     Nama perjanjian       : Sewa menyewa
Sumber hukum         : Pasal 1548, 1550, 1551, 1552, 1560, 1564 KUH Perdata
Definisi                       : Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Kewajiban yang menyewakan: menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa, memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa, melakukan pembetulan dalam waktu yang sama, menanggung cacat dari barang yang disewakan.
Hak yang menyewakan: menerima harga sewa yang telah ditentukan
Kewajiban penyewa  : memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan, bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
Hak penyewa             : menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik
M.   Nama perjanjian          : Perjanjian Kerja
Sumber hukum            : Pasal 1601a,  1602, 1602c, 1602u, 1602v, 1603, 1603a KUH Perdata
Definisi                        : Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
Kewajiban majikan   : wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan, wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa memotong upah, memenuhi kewajiban-kewajiban agama buruh, wajib mengatur pekerjaan
Hak majikan              : mendapatkan hasil kerja dari buruh
Kewajiban Buruh : wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaikbaiknya, wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya, menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan,
Hak buruh                 : berhak untuk meminta dan menerima upah yang ditetapkan menurut lamanya buruh,
N.    Nama perjanjian       : Perseroan Perdata/Persekutuan Perdata
Sumber hukum         : Pasal 1618, 1625, 1627, 1630, 1632, 1639 KUH Perdata
Definisi                       : Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Kewajiban para sekutu: wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing, wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya.
Hak para sekutu        : berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa dapat dielakkan, setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan barang-barang kekayaan perseroan.
O.    Nama perjanjian       : Penitipan Barang
Sumber hukum         : Pasal 1694, 1706, 1715, 1728, 1729 KUH Perdata
Definisi                       : Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.
Kewajiban penyimpan: memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya, wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian
Hak penyimpan         : penggantian biaya untuk mempertahankan barang, penggantian kerugian yang diderita dalam penyimpanan barang,  titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya.
Kewajiban penitip     : memberikan upah kepada penyimpan, memberikan penggantian biaya dan ganti rugi kepada penyimpan.
Hak penitip                : menerima kembali barang yang dititipkan secara utuh
P.      Nama perjanjian       : Pinjam Pakai
Sumber hukum         : Pasal 1740, 1744, 1750 KUH Perdata
Definisi                       :Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
Kewajiban pemberi pinjaman: menyerahkan barang kepada peminjam, tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan.
Hak pemberi pinjaman: menerima kembali barang yang dipinjamkan.
Kewajiban penerima pinjaman: wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, mengembalikan barang yang dipinjamnya tepat waktu sesuai kesepakatan,
Hak penerima pinjaman: berhak menggunakan barang sesuai sifatnya
Q.    Nama perjanjian       : Pinjam Pakai Habis
Sember hukum          : Pasal 1754, 1759, 1763, 1764 KUH Perdata
Definisi                       : Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Kewajiban pemberi pinjaman: tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian
Hak pemberi pinjaman: menerima kembali barang yang dipinjamkan kepada peminjam
Kewajiban penerima pinjaman: wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan jika tidak mampu maka wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian.
Hak penerima pinjaman: menerima barang yang dipinjam dari prmberi pinjaman,
R.     Nama perjanjian       : Pemberian Kuasa
Sumber hukum          : Pasal 1800,1801,1802, 1803,1807,1808,1809 KUH Perdata
Definisi                       : Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Kewajiban Penerima Kuasa: wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu, begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya, bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya, memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta
memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya.
Hak penerima kuasa: menerima jasa dari pemberi kuasa
Kewajiban pemberi kuasa: memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ía berikan kepadanya, mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian, memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugiankerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya
Hak pemberi kuasa: mendapatkan hasil pekerjaan dari penerima kuasa
S.      Nama perjanjian       : Tukar Menukar
Sumber hukum         : Pasal 1541, 1546 KUH Perdata
Definisi                       : Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.
Kewajiban kedua pihak: menyerahkan barang yang ditukar
Hak kedua pihak       : menerima barang yang ditukar
T.      Nama perjanjian       : Penghibahan
Sumber hukum         : Pasal 1666, 1668, 1682 KUH Perdata
Definisi                       : Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Kewajiban penghibah: mencatatkan perjanjian hibah kepada notaris, penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan.
Hak penghibah          : mendapatkan pertanggungjawaban dari penerima hibah sebagai bukti pengelolaan barang hibah
Kewajiban penerima hibah: melaksanakan amanah dari pemberi hibah, menjaga dan mengelola barang hibah.
Hak penerima hibah : mengelola barang hibah tersebut secara mutlak.